Terminal Wangaya Diajukan Alih Fungsi, Direncanakan untuk Pasar dan Disewakan ke Pedagang!
Anak Agung Seri Kusniarti May 06, 2026 12:03 AM

TRIBUN-BALI.COM - Terminal Wangaya Denpasar, meskipun saat ini masih berstatus sebagai terminal, namun tak berfungsi sesuai fungsinya. Beberapa sudut saat ini dimanfaatkan masyarakat untuk berjualan.

Ada rencana jika kawasan tersebut akan digunakan untuk pasar dan disewakan kepada pedagang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar pun mendorong pengajuan alih fungsi aset lahan terminal Wangaya. 

Sebab, terminal tersebut kini sudah tidak berfungsi lagi menyusul izin trayek Denpasar-Petang-Pelaga tak diperpanjang oleh Dishub Provinsi Bali mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait pembatasan usia kendaraan umum serta penataan sistem transportasi perkotaan.

Baca juga: ASTAGA! Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi, Pengusaha Bali Berharap Pemerintah Jamin Ketersedian Stok

Baca juga: KASUS Bule Berulah Kian Banyak, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Bermasalah, Ini Pelanggarannya!

Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, mengatakan faktor usia kendaraan menjadi pertimbangan utama penghentian perpanjangan trayek tersebut. Selain itu, arah pengembangan transportasi kota menuntut adanya integrasi antarmoda yang lebih optimal.

"Dengan regulasi yang berlaku, izin trayek tersebut tidak diperpanjang. Ke depan, terminal harus diarahkan sebagai simpul perpindahan antar moda transportasi," kata Sriawan.

Seiring kebijakan itu, ia mendorong Terminal Wangaya disiapkan untuk penyesuaian fungsi yang lebih bermanfaat. Sriawan mengatakan pihaknya sudah bersurat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna menindaklanjuti perubahan pemanfaatan aset sesuai kebutuhan dan kondisi eksisting.

Menurut Sriawan, tidak menutup kemungkinan terminal tersebut akan dialihkan untuk fungsi lain yang dinilai lebih relevan dan produktif. Penataan sekaligus juga mencakup integrasi kawasan terminal dengan Jalan Gajah Mada, termasuk melalui pengembangan jalur pedestrian guna meningkatkan konektivitas kawasan. 

"Pemanfaatan aset bisa diarahkan untuk kepentingan lain yang lebih memberi manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, Dishub menilai kawasan Terminal Kreneng masih potensial sebagai simpul transportasi. Optimalisasi angkutan pengumpan (feeder), khususnya menuju Pasar Kreneng, tetap dilakukan sebagai bagian dari penguatan layanan mobilitas sekaligus mendukung pengendalian parkir di kawasan tersebut.

Sementara itu, layanan yang masih berfungsi yakni angkutan Kreneng-Sanglah dan tempat parkir Trans Metro Dewata karena difungsikan sebagai bagian dari sistem transportasi terintegrasi di Kota Denpasar. 

Dishub menegaskan, penataan trayek dan fungsi terminal ini merupakan langkah jangka panjang untuk mewujudkan sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib, efisien, dan terintegrasi sesuai kebutuhan masyarakat. (sup)

Sudah Diusulkan Wali Kota

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara sempat menyinggung terkait usulan alih fungsi kawasan tersebut. Nantinya, jika Terminal Wangaya sudah jadi aset kota, akan disewakan kepada pengelola pasar setempat.

Sehingga tak ada pedagang yang berjualan di trotoar dan tertata rapi. Karena selama ini, pihaknya mengaku terus kucing-kucingan dengan pedagang.

"Kami akan kasi tempat, tata dengan rapi. Asetnya sudah kami usulkan, begitu jadi aset kota, panggil pengelola biar itu dimanfaatkan," tambahnya.

Sementara itu, untuk di Terminal Kreneng, akan tetap menjadi terminal. Di kawasan tersebut, tak boleh ada pedagang yang berjualan. "Untuk yang di Kreneng, tidak boleh ada pedagang. Kami kembalikan fungsinya ke terminal," paparnya. (sup)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.