TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan laporan akhir berisi enam rekomendasi pembenahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Presiden Prabowo Subianto, di tengah desakan reformasi pascakerusuhan akhir Agustus 2025.
Laporan setebal sekitar 3.000 halaman dalam 10 buku itu diserahkan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026), setelah disusun selama tiga bulan sejak pembentukan KPRP pada 7 November 2025.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan, laporan tersebut mencakup reformasi kebijakan (policy reform) dan alternatif kebijakan (policy alternative) yang dapat dijalankan pemerintah maupun Polri.
Paket rekomendasi ini menjadi salah satu upaya komprehensif pembenahan Polri dalam beberapa tahun terakhir.
“Sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak 10 buku yaitu menyangkut keseluruhan policy reform (reformasi kebijakan) policy alternative (alternatif kebijakan) untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh polri secara internal,” kata Jimly.
Pertemuan dengan Presiden berlangsung sekitar 3,5 jam dan dihadiri sejumlah anggota KPRP, antara lain Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Idham Azis.
Baca juga: TAUD Soroti 7 Kejanggalan Surat Dakwaan Kasus Andrie Yunus Jelang Sidang Pemeriksaan Saksi
Berikut enam rekomendasi utama KPRP dalam reformasi Polri:
1. Kedudukan Polri
KPRP mencatat adanya aspirasi perubahan kedudukan Polri, termasuk usulan pembentukan kementerian baru.
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, KPRP tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru.
Kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, dengan penekanan pada penguatan pengawasan eksternal.
“Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudharat melalui beberapa pengalaman dan praktik yang dilakukan selama ini, serta memperhatikan konteks keindonesiaan, maka seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru,” ujar Jimly.
2. Penguatan Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diusulkan diperkuat sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi check and balances (mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi) terhadap Polri.
Kewenangannya mencakup pengawasan tata kelola, operasional, serta investigasi kode etik, dengan putusan yang bersifat mengikat.
“Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi ‘check and balances’ terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat,” katanya.
3. Pengangkatan Kapolri
Terdapat dua pandangan terkait mekanisme pengangkatan Kapolri.
Sebagian menilai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi membuka ruang politisasi, sementara pandangan lain melihatnya sebagai bagian fungsi pengawasan dan pembagian tanggung jawab antara Presiden dan DPR.
“Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena diantara keduanya memiliki argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya,” katanya.
KPRP menyerahkan keputusan mekanisme tersebut kepada Presiden.
4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian
KPRP menyoroti perlunya pengaturan tegas dan terbatas terkait penugasan anggota Polri aktif di luar institusi, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Pengaturan ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum dan administrasi di kementerian/lembaga.
Baca juga: Komisi Reformasi Polri Usul Masa Jabatan Kapolri Diatur dalam Jenjang Karier
5. Aspek Kelembagaan dan Manajerial
Reformasi mencakup pembenahan struktur organisasi, budaya kerja, tata kelola, sistem kepemimpinan, pengawasan, serta transformasi digital.
Implementasi diarahkan berbasis indikator kinerja (Key Performance Indicator/KPI) dan target waktu, selaras dengan Grand Strategy Polri 2025–2045.
6. Revisi Peraturan Perundang-undangan
KPRP merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap), yang ditargetkan rampung hingga 2029.
“Disamping itu perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, KPRP menekankan penguatan pengawasan, kejelasan tata kelola, serta pembaruan regulasi sebagai fondasi reformasi Polri.
Rekomendasi ini merupakan hasil kajian KPRP yang menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menentukan arah kebijakan ke depan, termasuk pada aspek kelembagaan dan mekanisme pengangkatan Kapolri.