Terkuak, Cara Maling Bobol Kandang dan Bawa Kabur Kambing Rambon di Lampung Tengah
Noval Andriansyah May 06, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Aksi pencurian kambing di Lampung Tengah ini ternyata bukan dilakukan secara asal. Pelaku diduga sudah mengincar kandang korban, lalu masuk dengan cara merusak penutup yang ada di bagian luar.

Saat kondisi sekitar mulai sepi, pelaku menyelinap masuk ke area kandang. Ia kemudian merusak terpal yang menutup kandang, seolah membuka jalan untuk mengambil hewan ternak tanpa diketahui pemilik.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung memilih kambing yang akan dibawa. Seekor kambing betina jenis rambon jadi sasaran, lalu digiring keluar dari kandang.

Namun rencana itu tak berjalan mulus. Saat pelaku hendak membawa kabur kambing tersebut, gerak-geriknya justru terlihat warga sekitar yang kemudian merasa curiga.

Kecurigaan itu berujung pada pengejaran. Warga bersama-sama mencari hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta kambing yang hendak dibawa kabur.

Baca juga: Pelaku Pencurian Kambing Rambon di Lamteng Ditangkap Warga Bersama Aparat 

Sinergi antara warga dan aparat kepolisian membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian hewan ternak di Kampung Srisawahan, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (3/5/2026) malam.

Kasi Humas AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres Lampung Tengah mengatakan, dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial SR (33), warga setempat, diamankan setelah diduga mencuri seekor kambing milik K (67), seorang petani di kampung tersebut.

"Peristiwa ini terungkap saat warga memergoki pelaku tengah membawa kambing dari area kandang milik korban. Merasa curiga, warga kemudian melakukan pencarian bersama hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," ungkapnya, Selasa (5/5/2026).

Yakub mengatakan, Kapolsek Punggur bersama jajarannya yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Punggur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku masuk ke kandang dengan cara merusak terpal penutup, lalu membawa kabur seekor kambing betina jenis rambon,"

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Punggur. SR dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata dia.

Di sisi lain, Kasi Humas mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

Yakub juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian. Kami juga berterima kasih karena masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri dan tetap menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.