Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang penurunan transaksi aset kripto di Indonesia sebagai bagian dari normalisasi lonjakan harga tinggi pasca-Bitcoin halving yang terjadi pada April 2024.
Transaksi aset kripto tercatat turun sebesar 25,9 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp650,61 triliun pada 2024 menjadi Rp482,23 triliun pada 2025.
Adapun transaksi aset kripto selama Maret 2026 tercatat sebesar Rp22,24 triliun, turun 8,51 persen secara bulanan (month to month/mtm).
"Ini tentunya menjadi high base effect, bukan pelemahan fundamental, tapi ini sejalan dengan kondisi global, di mana market cap kripto turun sekitar 45 persen dari all time high dari 4,2 triliun dolar AS pada Oktober 2025 menjadi sekitar 2,3 triliun dolar AS pada Maret 2026," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Adi menambahkan perkembangan transaksi aset kripto juga dipengaruhi oleh efek lanjutan pengetatan moneter di Amerika Serikat (AS), eskalasi perang dagang AS-China, serta konflik di Timur Tengah, disertai sejumlah insiden keamanan pada platform decentralized finance (DeFi) global.
Menurutnya, investor institusi saat ini memiliki horizon investasi jangka panjang, sehingga fase konsolidasi pasar kerap dipandang sebagai dual focus, yakni sebagai potensi entry point yang menarik bagi sebagian investor, namun sekaligus masih direspons dengan sikap hati-hati dan wait and see oleh sebagian lainnya.
Adi memandang Indonesia saat ini cukup terbuka untuk menerima investor institusi pada sektor IAKD, baik sebagai konsumen aset kripto maupun sebagai pemegang saham pedagang aset keuangan digital.
Kerangka regulasi saat ini, menurut dia, sudah cukup siap untuk mengakomodasi hal tersebut, yang mana OJK telah mengatur kewajiban know your customer (KYC) dan know your transaction (KYT) yang berlaku bagi konsumen individu maupun konsumen institusi.
Di samping itu, seluruh konsumen juga wajib melalui proses customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Adi menambahkan infrastruktur ekosistem saat ini memberikan jaminan keamanan bagi institusi melalui penerapan segregated function, yang mana pengelolaan fiat dan aset kripto dilakukan terpisah oleh lembaga kliring, penjaminan, dan penyelesaian, serta kustodian yang berizin dari OJK.
Kemudian, penerapan whitelist aset oleh bursa memastikan hanya aset yang memenuhi standar tertentu dapat ditransaksikan.
Hingga kini, terdapat sekitar 1.450 aset kripto yang masuk dalam whitelist dari jutaan token global sebagai bentuk kurasi dan perlindungan pasar.
Ia juga memandang terdapat peluang baru yang sangat relevan bagi institusi melalui inisiatif tokenisasi real world asset (RWA).
Hingga saat ini, terdapat tiga model bisnis tokenisasi RWA yang telah berhasil divalidasi melalui sandbox OJK.
Sebagai tindak lanjut, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset (RWA) yang diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
"Ke depan, kami harapkan aset kripto ini tidak hanya menjadi alternatif investasi, tetapi juga dapat bersinergi dengan produk dan layanan di bidang lainnya, seperti dana pensiun untuk memperbesar dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan financial well-being masyarakat yang luas," kata Adi.





