Vonis 5 Bulan Oknum Brimob Penganiaya Lansia di PN Ambon, Jaksa Tak Ajukan Banding
Ode Alfin Risanto May 06, 2026 07:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Progres persidangan terhadap oknum Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edision Huwar, telah berakhir hanya di tingkat Pengadilan Negeri Ambon. 

Tak ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi ataupun Mahkamah Agung terhadap putusan 5 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon terhadap perkara penganiayaan seorang wanita lanjut usia (Lansia) bernama Maria Huwae (74). 

Maria ialah warga Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Sebelum Jaksa Penuntut Umum menuntut oknum Brimob Polda Maluku itu dengan pidana penjara selama 8 bulan. 

Putusan 5 bulan yang diterima JPU karena dinilai hukuman yang dijatuhkan tidak terlalu jauh dari tuntutan Jaksa.

“Itu putusannya 5 bulan sudah kita terima, karena sudah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kita,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Arianto. 

Hukuman yang dinilai ringan itu pun banyak menuai sorotan, mengingat kasus penganiayaan terhadap lansia itu, terlebih korban diketahui tidak melakukan perlawanan saat dianiaya.

Keluarga korban kecewa terhadap aparat penegak hukum, sebab dinilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban lanjut usia itu. 

Kronologi Kejadian

Kasus penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia Maria Huwae alias Mama Mimi (74), warga Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIT di rumah korban.

Saat kejadian, korban baru pulang dari menghadiri acara pernikahan adik terdakwa dan sedang menonton televisi bersama cucunya, saksi Riko Batkunde.

Tak lama kemudian, terdakwa datang ke rumah korban dalam kondisi diduga mabuk dan langsung melontarkan kata-kata kasar.

Terdakwa disebut marah karena korban menghadiri acara keluarga mereka, padahal korban mengaku datang karena mendapat undangan.

Menurut dakwaan jaksa, pelaku kemudian memukul korban menggunakan kepalan tangan hingga menyebabkan pipi kiri korban robek.

Tidak berhenti di situ, terdakwa juga menendang paha korban saat korban berusaha menyelamatkan diri ke arah dapur rumah.

Situasi semakin memanas ketika pelaku mengambil mangkuk dari rak piring lalu melemparkannya ke arah korban hingga mengenai bagian belakang kepala korban dan menyebabkan pendarahan.

Saat korban mencoba keluar rumah bersama cucunya, terdakwa kembali mengejar dan melempar pot bunga ke arah korban hingga mengenai bagian belakang leher.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh.

Hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Perawat Allang Nomor 111/PKM-ALL/SV/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang diperiksa dr. Fazri Muhaimin mengungkap adanya luka robek sepanjang empat sentimeter di pipi kiri korban dengan tiga jahitan.

Selain itu, luka robek sepanjang 4,5 sentimeter ditemukan di bagian belakang leher korban dengan tiga jahitan.

Korban juga mengalami luka robek di kepala kiri sepanjang empat sentimeter yang membutuhkan enam jahitan.

Tidak hanya itu, korban merasakan nyeri di paha kiri akibat tendangan pelaku.

Dokter menyimpulkan luka-luka tersebut disebabkan kekerasan benda tajam dan mengganggu aktivitas sehari-hari korban.

Atas perbuatannya, JPU sangkakan terdakwa melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Juga dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Vonis Ringan Tuai Kekecewaan Keluarga

Keluarga korban mengaku kecewa dan menilai hukuman hukuman 5 bulan tidak mencerminkan rasa keadilan dan aman. 

“Setelah mendengar putusan tadi mertua saya menangis. Masa cuma lima bulan saja putusannya,” kata menantu korban, Seli Huwae (51).

Ia menegaskan keluarga tidak menerima putusan tersebut karena dianggap terlalu ringan.

“Kami tidak terima karena tidak adil. Kenapa cuma putusan lima bulan penjara,” ujarnya.

Keluarga juga menyoroti lambannya proses hukum kasus tersebut. Sidang perdana baru dimulai pada 18 Februari 2026 atau lebih dari satu tahun setelah kejadian.

Sementara pelaku baru ditahan pada 29 Januari 2026.

“Kasus ini berjalan cukup lama oleh penyidik, selama satu tahun empat bulan,” kata Seli.

Atas putusan tersebut, keluarga berharap Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk memproses pemecatan dari institusi Polri karena dinilai telah mencoreng nama baik kepolisian.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.