Hasil Visum Terdapat 12 Jahitan, Tim PH Bripka Hendra Huwae Sebut Fakta Hukum Kategori Ringan
Ode Alfin Risanto May 06, 2026 07:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Hasil visum terhadap Maria Huwae alias Mama Mimi (74), korban penganiayaan di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, menunjukkan adanya luka robek di kepala, pipi dan leher dengan total 12 jahitan.

Dalam dokumen Visum et Repertum Nomor 111/PKM-ALL/SV/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang diperiksa dr. Fazri Muhaimin di Puskesmas Perawat Allang, disebutkan korban mengalami luka robek sepanjang empat sentimeter di pipi kiri yang membutuhkan tiga jahitan.

Kemudian pada bagian leher belakang terdapat luka robek sepanjang 4,5 sentimeter dengan tiga jahitan.

Sementara luka robek di bagian kepala kiri korban sepanjang empat sentimeter harus dijahit sebanyak enam jahitan.

Baca juga: Soroti Vonis Ringan Kasus Penganiayaan Lansia, Mercy Barends: Cederai Rasa Keadilan

Baca juga: Ini Kronologi Oknum Brimob Bripka Hendra Aniaya Lansia di Allang, Hakim Vonis 5 Bulan Penjara

Korban juga mengalami nyeri di bagian paha kiri akibat tendangan.

Dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan kekerasan benda tajam dan mengganggu aktivitas sehari-hari korban.

Namun, tim kuasa hukum Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae justru menyebut kondisi korban secara hukum masuk kategori luka ringan karena telah sembuh dan tidak menimbulkan cacat permanen.

Pernyataan itu disampaikan tim yang terdiri dari Viktor Ratuanik, Jhon M. Berhitu, Johan M. Darmapan dan Liebert Huwae.

“Berdasarkan fakta persidangan yang sah dan diuji di bawah sumpah, korban telah kembali melakukan aktivitas sehari-hari tanpa akibat lanjutan,” tulis tim kuasa hukum Hendra Huwae dalam klarifikasi resmi kepada TribunAmbon.com, Selasa (5/5/2026).

Menurut mereka, luka berat dalam hukum pidana hanya dapat dinyatakan apabila menyebabkan bahaya maut, cacat permanen, hilangnya fungsi anggota tubuh, atau gangguan yang tidak dapat dipulihkan secara normal.

Kuasa hukum menyebut unsur tersebut tidak terbukti dalam perkara ini.

“Korban hanya dirawat satu hari dan kemudian pulih serta kembali beraktivitas seperti biasa sehingga secara hukum dikualifikasikan sebagai luka ringan,” ujar mereka.

Tim kuasa hukum juga menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman lima bulan penjara telah sesuai dengan fakta persidangan.

Meski begitu, mereka menegaskan tindakan terdakwa tetap merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Dalam persidangan, kata mereka, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif.

Kuasa hukum juga mengklaim terdakwa bersama keluarga dan institusi tempatnya bertugas telah beberapa kali meminta maaf kepada korban sejak awal kejadian.

Selain itu, mereka menyebut keluarga terdakwa sempat membawa korban menjalani pemeriksaan lanjutan di klinik mata di belakang Rumah Sakit Tentara Ambon.

Menurut kuasa hukum, dokter saat itu menjelaskan gangguan penglihatan yang dialami korban merupakan penyakit katarak dan bukan akibat penganiayaan.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (4/5/2026).

Putusan tersebut menuai kekecewaan keluarga korban yang menilai hukuman lima bulan penjara tidak sebanding dengan penderitaan korban lansia tersebut.

“Setelah mendengar putusan tadi mertua saya menangis. Masa cuma lima bulan saja putusannya,” kata menantu korban, Seli Huwae.

Keluarga korban juga menyoroti proses hukum yang dinilai berjalan lambat karena sidang perdana baru dimulai pada Februari 2026 atau lebih dari satu tahun setelah kejadian.

Mereka berharap Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk memproses pemecatan dari institusi Polri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.