TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Keributan antara pengemudi ojek online (ojol) dan seorang pria yang diduga mata elang (debt collector/DC) terjadi di Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (5/5/2026).
Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian warga karena berujung aksi saling dorong hingga adu pukul di tepi jalan.
Insiden itu bahkan terekam kamera warga dan videonya beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, tampak kedua pihak terlibat cekcok yang kemudian berujung kontak fisik.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi langsung mendekat untuk mencoba melerai pertikaian agar tidak semakin meluas.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengungkap, keributan dipicu persoalan tunggakan cicilan kendaraan.
Awalnya debt collector menghentikan pengemudi ojol di jalan.
“DC memberhentikan pengemudi ojol karena adanya tunggakan pembayaran kredit sepeda motor selama 3 bulan,” kata Made Budi, dikutip dari TribunDepok, Rabu (6/5/2026).
Namun, upaya penarikan kendaraan tersebut tidak diterima oleh pengemudi ojol, sehingga memicu ketegangan di lokasi kejadian.
Situasi yang awalnya hanya adu argumen kemudian berubah menjadi keributan fisik.
Kedua pihak terlibat saling dorong yang berujung pada aksi baku pukul di pinggir jalan.
Warga yang melihat kejadian itu langsung berupaya melerai.
Tak lama kemudian, petugas dari Polsek Sukmajaya datang ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, kedua pihak dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan menjalani proses mediasi.
“Kedua belah pihak dibawa ke kantor polisi untuk proses mediasi,” ujar Made.
Dari hasil mediasi, permasalahan tersebut akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam kesepakatan tersebut, pengemudi ojol menyatakan akan menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan melalui perusahaan pembiayaan (leasing) terkait.
Polisi juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector tidak bisa dilakukan sembarangan di jalan.
“DC tidak diperbolehkan menarik motor secara sembarangan di pinggir jalan karena ada persyaratan hukum yang harus dipenuhi,” ungkap Made.
Pihak kepolisian mengingatkan agar proses penagihan tetap mengikuti aturan yang berlaku guna menghindari konflik serupa di lapangan.
Baca juga: Banjir Jakarta Pagi Ini, Rabu 6 Mei 2026: 12 RT Terdampak, Wilayah Jaksel Ini Terendam hingga 50 Cm
Baca juga: UPDATE Liga Champions: Arsenal ke Final Akhiri Penantian 20 Tahun, Arteta ‘Malam yang Luar Biasa
Baca juga: Diduga Hendak Mencuri Kabel, Pria di Tamansari Jakbar Tewas Tersengat Listrik