Ammar Zoni Memilih Tidak Mengajukan Banding dan Beralih ke Jalur Hukum Lain, Ini Alasan di Baliknya
Tim TribunTrends May 06, 2026 09:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Setelah dijatuhi hukuman, Ammar Zoni dipastikan akan kembali ke Nusakambangan untuk melanjutkan sisa masa pidananya. Hal ini merujuk pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026 yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada mantan suami Irish Bella tersebut.

Putusan itu kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, setelah baik pihak Ammar maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding hingga batas waktu yang ditentukan.

Meski demikian, tim kuasa hukum baru Ammar Zoni yang dipimpin Krisna Murti menyiapkan langkah hukum lain. Mereka memilih tidak menempuh banding dan justru akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan upaya peninjauan kembali," kata Krisna Murti saat ditemui di kantornya di kawasan Kebon Jeruk, Selasa (5/5/2026).

"Kita akan kumpulkan dulu bukti ini. Kita berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni adalah bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan, dia bukan sebagai pengedar daripada narkoba itu sendiri," imbuh Krisna.

Krisna Murti bersama tim kuasa hukum Ammar Zoni saat ditemui di kantornya di kawasan Kebon Jeruk, Selasa (5/5/2026).
Krisna Murti bersama tim kuasa hukum Ammar Zoni saat ditemui di kantornya di kawasan Kebon Jeruk, Selasa (5/5/2026). (Grid.id/Devi Agustiana)

Selain itu, faktor waktu juga menjadi pertimbangan utama tidak diajukannya banding.

Baca juga: Aku Butuh Ammar Banget, Dokter Kamelia Merasa Cocok dengan Ammar Zoni, Akui Sudah 6 Tahun Lajang

"Waktu 14 hari yang diberikan dalam aturan kita harus naik banding, ini terlalu mepet. Kita lebih baik mementingkan bagaimana ke depannya untuk dapat membuktikan bahwa Ammar bukan pengedar," tutur Krisna Murti.

Di sisi lain, rencana pemindahan Ammar ke Nusakambangan menjadi perhatian tersendiri. Tim kuasa hukum kini tengah mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan agar Ammar tetap ditahan di wilayah Jakarta Pusat, tepatnya di Salemba.

Kondisi mental Ammar pun disebut menjadi alasan penting. Pemerhati penyalahguna narkoba, Titiek Haryati, mengungkapkan bahwa Ammar mengalami tekanan psikologis berat.

"Ketika dibawa ke NK (Nusakambangan) itu trauma tinggi, dan Ammar sudah sampai pada tingkat depresi," ungkap Titiek.

Ia menilai Ammar lebih membutuhkan penanganan medis dibandingkan sekadar menjalani masa tahanan.

"Ammar ini adalah penyalahguna narkotika. Ammar tidak terbukti sebagai pengedar. Di lembaga pemasyarakatan itu tidak ada rehabilitasi, adanya adalah pembinaan," pungkasnya.(Tribuntrends.com/Grid.ID/Devi Agustiana)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.