Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Pelaksana Tugas Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya (AAF) mengenai dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

KPK mendalami hal tersebut pada Selasa, 5 Mei 2026, saat memeriksa Ammy Amalia sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, yang salah satu tersangkanya adalah Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

"Saudari AAF didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini apakah juga terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Hal senada disampaikan Ammy Amalia setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK untuk kasus tersebut.

"Ya, cuma ditanya apakah saya mengetahui atau tidak? Ya, saya tidak mengetahui apa-apa," kata Ammy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/5).

Ia menegaskan tidak mengetahui praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Syamsul Auliya.

"Saya enggak tahu sama sekali, beneran, dan saya enggak pernah dilibatkan dan enggak pernah diajak bicara. Saya juga malah enggak tahu sama sekali kalau ada begitu-begitu," katanya menegaskan.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga pada bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.