TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pilu anak di Daycare Little Aresha dikuak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta.
Berdasarkan hasil asesmen awal yang dilakukan terhadap 131 anak, ditemukan belasan korban yang terindikasi mengalami gangguan kesehatan.
Penelantaran dan kekerasan yang dialami korban di penitipan tersebut ternyata berpengaruh kepada kesehatan anak-anak tersebut.
Baca juga: Kapolres Pematangsiantar Bagikan Bibit Cabai dan Terong untuk Dorong Ketahanan Pangan
Ada yang hiperaktif, cenderung autis, hingga alami masalah gizi.
Dinkes Kota Yogyakarta sudah menginstruksikan Puskesmas di wilayah tempat tinggal masing-masing korban untuk melakukan pendampingan intensif.
Kepala Dinkes Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menuturkan telah menerjunkan tim gabungan dari enam Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Hasilnya, ditemukan fakta yang cukup memprihatinkan terkait kondisi fisik dan psikis para anak yang jadi korban dugaan kekerasan dan penelantaran tersebut.
Baca juga: Misteri Keberadaan Kiai Ashari, Pelaku Cabul Santriwati di Pati, Jadi Tersangka dan Belum Ditahan
"Kemarin yang masalah gizi itu ada 17 anak. Lalu yang terkait gangguan perkembangan ada 13 anak," ujar Kadinkes, saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Emma merinci, 13 anak yang mengalami gangguan perkembangan tersebut menunjukkan berbagai gejala.
Mulai dari hiperaktif, kecenderungan ADHD dan autism, hingga keterlambatan bicara.
Meski demikian, ia menekankan, bahwa hasil tersebut masih bersifat diagnosis sementara dan memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan mendalam.
"Itu baru diagnosis sementara, harus diverifikasi lagi. Ada yang speech delay atau keterlambatan bicara itu tiga anak. Kemudian, ada yang kecenderungan ADHD dan autism. Nanti akan diperiksa lagi secara detail," jelasnya.
Beri Pendampingan
Untuk menangani temuan tersebut, Dinkes Kota Yogyakarta sudah menginstruksikan Puskesmas di wilayah tempat tinggal masing-masing korban untuk melakukan pendampingan intensif.
Setiap Puskesmas mengerahkan tim yang terdiri dari dokter, bidan, nutrisionis atau ahli gizi, dan psikolog klinis.
Kemudian, bagi anak yang mengalami masalah gizi seperti berat badan kurang atau anemia, ditempuh langkah Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
"Kalau yang masalah gizi, nanti dikembalikan ke Puskesmas wilayah masing-masing untuk didampingi nutrisionis. Jika berat badannya kurang, nanti diberikan PMT," urai Emma.
Kadinkes juga mengatakan bahwa proses pemulihan tumbuh kembang anak-anak korban dugaan kekerasan dan penelantaran ini tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
"Ini prosesnya panjang, tidak seperti sakit diare yang diberi obat langsung sembuh. Psikolog nanti akan merencanakan terapinya. Paling tidak butuh waktu 6 bulan untuk kemudian kita evaluasi lagi perkembangannya," tambahnya.
Waktu penyembuhan tiap anak diprediksi akan berbeda-beda, tergantung pada respons terhadap terapi dan tingkat keparahan gangguan yang dialami.
Sampai sejauh ini, Dinkes terus melakukan pemetaan agar seluruh anak yang melapor ke UPT PPA mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan yang layak.
"Tergantung terapinya masing-masing anak seperti apa, terus tingkat keparahan dari dari anak itu gangguan perkembangannya sampai di mana," ujarnya.
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Korupsi
Baru-baru ini terkuak ternyata Ketua yayasan berinisial DK yang terkait dalam kasus tersebut ternyata pernah tersandung perkara hukum lain sebelum kasus daycare mencuat.
DK ternyata pernah divonis hukuman penjara selama tiga tahun.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerima informasi DK pernah terjerat kasus korupsi di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
“Informasi yang kita terima seperti itu tapi di perkara lain, mungkin ditangani oleh Semarang,” ujar Anggoro, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, DK sebelumnya pernah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi BKK BPR Purworejo.
Baca juga: SOSOK ASN Bakar Kantor Dishub Babel, Kecewa Kenaikan Pangkat Ditunda, Sempat Ancam Kadis
Dalam kasus tersebut, DK divonis hukuman penjara selama tiga tahun.
Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Temuan tersebut kini menjadi sorotan publik di tengah proses hukum kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha yang masih berlangsung.
Kapolda DIY memastikan penanganan kasus daycare masih terus dikembangkan oleh Polresta Yogyakarta dengan pendampingan dari Polda DIY.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
Namun jumlah tersangka disebut masih berpotensi bertambah.
Baca juga: Nasib Briptu AFM Dilaporkan ke Propam Imbas Tak Nikahi Pacarnya, Korban Terlanjur Penuhi Kebutuhan
“Sementara masih ditangani oleh Polresta, diasistensi Polda apakah ada penambahan tersangka baru bisa karena masih dalam penyidikan,” kata Anggoro.
Dari hasil pendataan sementara, terdapat sedikitnya 53 anak yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga membuka kesempatan bagi korban lain maupun keluarga korban untuk melapor.
Baca juga: Mantan Menantu Ternyata Jadi Perampok Dimaris Sitio, Sang Anak Sempat ke Rumah Ibunya Sebelum Tewas
Laporan dapat disampaikan melalui kepolisian ataupun layanan yang disediakan Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Polisi juga siap melakukan pendalaman terhadap korban-korban yang belum melapor,” ujar Anggoro.
Ia menambahkan proses penyidikan saat ini dipercepat dengan pembagian penanganan tersangka di beberapa polsek.
Selain itu, pengawasan terhadap tersangka perempuan juga dilakukan bersama Divisi Propam.
(*/ Tribun-medan.com)