Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai peran lembaga nasional hak asasi manusia (LN HAM) krusial dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah.
“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perlu segera turun langsung, baik untuk investigasi maupun menjangkau korban.
Legislator bidang HAM itu juga menilai, kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan pelanggaran HAM yang berat, berulang dan sistematis karena terjadi dalam relasi kuasa yang timpang.
Menurut dia, kasus ini secara nyata melanggar hak atas rasa aman, martabat manusia, serta hak untuk bebas dari kekerasan seksual.
Ia juga menyebut, sebagian besar korban diduga masih di bawah umur sehingga juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, dia meminta LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan langkah proaktif menjangkau para korban tanpa harus menunggu laporan formal.
Ia turut menekankan pentingnya perlindungan identitas dan jaminan keamanan fisik guna mencegah terjadinya intimidasi selama proses hukum berlangsung.
“LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang. Koordinasi dengan aparat penegak hukum harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,” ucapnya.
Komnas HAM juga didorong untuk melakukan investigasi independen, sementara Komnas Perempuan dan KPAI diminta untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berorientasi pada perlindungan anak.
Para LN HAM juga diminta untuk mengeluarkan rekomendasi kebijakan untuk mencegah kasus serupa terulang.
Lebih jauh, dia mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku demi memberikan efek jera yang nyata dan rasa keadilan bagi korban.
“Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan,” katanya.
Sebelumnya, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Para korban umumnya masih duduk di bangku kelas VII hingga IX SMP. Beberapa korban merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga miskin yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan pengasuh pesantren berinisial AS sebagai tersangka. Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, AS hingga kini belum ditahan.





