TRIBUNJABAR.ID - Setelah sidang gugatan praperadilan penetapan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung, ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 12 Januari 2026, hingga kini kasus itu mandek belum ada kelanjutannya.
Padahal hakim tunggal Agus Komarudin SH telah memutuskan penetapan tersangka terhadap Erwin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sah secara hukum dan meminta kepada jaksa agar perkara itu dilanjutkan dalam persidangan di PN Bandung.
Saat itu hakim menyebutkan, Kejari Bandung telah memeriksa empat orang saksi dan satu orang ahli. Selain itu, Kejari Bandung pun melakukan penggeledahan, serta mengamankan 15 item barang bukti. Selain itu, jaksa juga telah melakukan uji digital forensik untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kini bola ada di tangan jaksa. Pihak Kejari Bandung sendiri dalam hal ini Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung Alex Akbar yang dihubungi Tribun melalui pesan singkat pada Selasa (5/5/2026) saat ditanyai tentang kelanjutan kasus tersebut, belum memberikan jawaban.
Terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung, selain Erwin, jaksa juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka.
Sama seperti Erwin, berkas pemeriksaan terhadap Awangga pun belum diserahkan oleh Kejari Bandung ke PN Bandung. Padahal PN Bandung sekarang dalam posisi menunggu berkas tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik saat Kejari Bandung dipimpin oleh Irfan Wibowo. Pada 9 Desember 2025, Irfan Wibowo dan jajarannya menggelar jumpa pers penetapan tersangka terhadap Erwin dan Rendiana Awangga terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.
Saat itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek. "Modusnya Ini menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta proyek pada para pejabat di SKPD masing-masing," katanya.
Sebanyak 75 orang telah diminta keterangan dalam perkara ini, beberapa alat bukti berupa dokumen elektronik pun telah dikumpulkan. Meski telah ditetapkan tersangka, Kejari belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Menurut jaksa, atas perbuatanya, para tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair, Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini setelah Kepala Kejari Bandung berganti kepada Abun Hasbulloh Syambas, kasus ini seperti ditelan bumi. Padahal banyak warga Kota Bandung yang mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.
Kejari Bandung pun tidak pernah lagi menggelar jumpa pers tentang kelanjutkan kasus tersebut. Begitu pun saat dihubungi wartawan, para pejabat Kejari Bandung kini memilih bungkam.