TRIBUNJATIM.COM - Seorang penjual sayur lemas saldo Rp 45 juta di rekeningnya lenyap.
Ia tak sadar bahwa rekeningnya telah dikuras orang lain karena PIN ATM ditulis di kertas.
Pencuri uang penjual sayur itu rupanya sepasang kekasih di Kota Medan, dan kini telah ditangkap polisi.
Kronologi kejadian pun terungkap.
Diketahui, pelaku memanfaatkan PIN ATM korban yang ditulis di secarik kertas dan disimpan di dalam tas.
“Korban ini kan sudah tua, jadi kadang lupa makanya ditulis di kertas itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Selasa (5/5/2026), melansir dari Kompas.com.
Poltak mengatakan korban bernama Renawati Hutajulu (60), pedagang sayur di Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 22 April sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban menyimpan tas sandangnya di lemari meja dagangan sebelum pulang ke rumah untuk beristirahat.
Keesokan paginya sekitar pukul 08.00 WIB, korban kembali ke lapak dan mendapati tasnya telah hilang.
Baca juga: Wanita Bekasi Heran PIN ATM Salah saat Ambil Uang, Pulang Syok Saldo Rp 109 Juta Sisa Rp 300 Ribu
Korban kemudian menuju kantor Bank BRI untuk mengurus kartu ATM yang ikut hilang.
Namun, ia terkejut karena saldo rekeningnya sudah habis.
“Pas di bank terkejut dia udah kosong uang di kartu ATM-nya,” kata Poltak saat dihubungi, Selasa (5/5/2026).
Korban selanjutnya melapor ke Polsek Medan Kota.
Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan pihak bank untuk melacak transaksi terakhir.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku, yakni Samro Lumbanbatu (35) dan Nova Kristiani (33), yang ternyata juga pedagang sayur di lokasi yang sama.
“Jadi pelaku sama korban saling kenal karena sama-sama pedagang di situ,” ujar Poltak.
Polisi menangkap Samro di Jalan MT Haryono pada Senin (4/5/2026). Dari pengakuannya, ia beraksi bersama kekasihnya, Nova, yang kemudian turut diamankan.
Baca juga: Tabungan Rp 430 Juta Majikan Dikuras Sopir, 2 Pelaku Berkhianat Setelah Dipercayakan Pegang PIN ATM
Poltak menjelaskan, pelaku perempuan mengambil tas korban yang di dalamnya terdapat secarik kertas berisi PIN ATM.
Pelaku kemudian menarik uang sebesar Rp 45 juta dari rekening korban.
“Uang itu dipakai si perempuan untuk bayar utang Rp 20 juta dan biaya lainnya. Kalau cowoknya dikasih Rp 2 juta dan dipakai bayar kosan,” jelasnya.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Medan Kota dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.