TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (USA) memicu kekhawatiran besar di kalangan akademisi dan legislator.
Perjanjian dagang ini dinilai bukan sekadar urusan ekspor-impor biasa, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara yang menyeret Indonesia kembali ke pola hubungan kolonial masa lalu.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, mengungkapkan hasil riset menunjukkan ART berpotensi menabrak aturan hukum di tanah air secara masif.
Tak tanggung-tanggung, ada 10 pasal dalam UUD 1945 termasuk poin-poin krusial dalam Pembukaan UUD 1945 yang terancam dilanggar.
"Bukan hanya konstitusi, ada sekitar 117 regulasi mulai dari UU, Kepres, hingga Permen yang harus direvisi atau dibuat baru jika ART diterapkan. Ini sangat banyak dan berdampak sistemik," ungkap Rimawan dalam Forum Wartawan Unit DPRD DIY di Ruang Badan Anggaran DPRD DIY, Selasa (5/5/2026).
Menurut Rimawan, ART mengandung klausul-klausul yang sangat timpang atau asimetris.
Kita seolah dibawa mesin waktu dan Indonesia seolah kembali ke era penjajahan seperti Perjanjian Ternate, Bongaya, atau Banten.
Sesuai dokumen ART, Indonesia harus membuka lapangan kerja dan investasi di Amerika, hingga harus melapor ke Amerika jika ingin menjalin kerjasama perdagangan atau kerjasama digital baru dengan negara lain.
"Bahkan urusan perdagangan digital harus lapor dan tidak boleh membahayakan kepentingan Amerika. Kita seperti kembali ke masa kolonialisme di mana kita tidak memiliki kedaulatan," tegasnya.
Hal yang paling mengkhawatirkan bagi daerah adalah klausul mengenai BUMN yang wajib bekerja hanya berdasarkan pertimbangan pasar dan ekonomi, serta dilarang menyalurkan subsidi.
Rimawan menilai hal ini riskan karena akan mematikan peran BUMD, BUMDes/BUMKal bahkan program Presiden Prabowo: KDMP, hingga program pemberdayaan ekonomi lokal yang selama ini menjadi tulang punggung masyarakat di daerah seperti DIY.
Baca juga: BI DIY Optimistis Ekonomi DIY Tumbuh 5,7 -6,5 Persen Tahun 2026
Senada dengan itu, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, melontarkan kritik pedas terhadap arah kebijakan luar negeri pemerintah terkait ART ini.
Ia mempertanyakan urgensi menjalin kesepakatan sedalam itu dengan seorang pemimpin negara yakni Donald Trump yang kerap mengambil tindakan unilateral secara agresif terhadap negara lain.
"Ini jelas bertentangan dengan mandat founding fathers kita dalam Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi, bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Bagaimana mungkin kita membuat perjanjian yang justru mengerdilkan kedaulatan kita sendiri di hadapan bangsa lain," kata Alumni Lemhannas, Eko Suwanto.
Ia menekankan bahwa semangat konstitusi Indonesia adalah ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi, bukan tunduk pada kepentingan satu negara yang berpotensi merugikan hajat hidup orang banyak.
"Forum ini mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang poin-poin dalam ART sebelum benar-benar mengunci Indonesia dalam bayang-bayang penjajahan gaya baru. Perjanjian luar negeri tidak boleh ingkari Amanat Proklamasi Kemerdekaan RI, Ideologi Pancasila, Konstitusi dan Kedaulatan Negara," tandas Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta. (*)