TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Di Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, seorang pria nekat mencuri sepeda motor demi mendapatkan uang untuk bermain judi slot.
Pelaku berinisial NH (37), warga setempat, ditangkap oleh jajaran Polsek Rogojampi setelah melakukan pencurian sepeda motor milik warga.
Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Ocky Heru Prasetyo, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis (30/4/2026) dini hari. Motor yang dicuri adalah Honda Vario milik Lisa Astuti (30), yang saat itu terparkir di dalam rumah berpagar.
Baca juga: Penggerebekan Sabung Ayam Situbondo, Polisi Amankan Barang Bukti, Tak Temukan Unsur Judi
"Saat saksi keluar rumah untuk pergi salat subuh, sepeda motor tersebut sudah tidak ada," kata Ocky, Rabu (6/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Setelah upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rogojampi.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Baca juga: Mabar Judi Online, 5 Orang Ditangkap Satreskrim Polres Situbondo
"Selanjutnya atas dasar laporan tersebut, unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti," ujar Ocky.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rogojampi bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Pesta Sabu dan Judi Online, Tiga Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang warga di wilayah Glenmore dengan harga Rp4 juta.
Uang tersebut digunakan untuk bermain judi slot.
Selain itu, pelaku juga mengungkapkan cara menjalankan aksinya dengan memanjat pagar rumah korban dan merusak kunci pagar sebelum membawa kabur motor yang terparkir di teras.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.