Andreas Nauri Sentil Sertifikat Lahan Plasma di Distrik Sumuri: 35 Tahun Tanpa Kepastian
Hans Arnold Kapisa May 06, 2026 01:44 PM

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI – Anggota Fraksi NasDem DPRK Teluk Bintuni, Andreas Nauri, kembali mengangkat persoalan serius terkait kejelasan sertifikat lahan plasma milik petani di Distrik Sumuri.

“Kami prihatin, karena sertifikat lahan plasma milik petani hingga saat ini belum diterima,” tegas Andreas, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, PT Farita Maju Utama (FMU) yang beroperasi di wilayah tersebut kini memasuki masa akhir kontrak dengan sisa waktu sekitar satu tahun.

Namun sebelum kontrak berakhir, terjadi pengambilalihan (take over) oleh anak perusahaan, PT Borneo Subur Prima (BSP).

Proses itu diikuti dengan pemulangan seluruh karyawan yang disebut telah menerima hak-hak mereka, termasuk pesangon.

Tetapi, menurut Andreas, masalah mendasar yang tak kunjung terselesaikan adalah [hak petani plasma atas sertifikat lahan].

“Sejak perusahaan mulai beroperasi hingga terjadi take over, para petani belum pernah menerima sertifikat lahan plasma mereka," ujarnya.

"Jangankan sertifikat asli, fotokopi saja mereka belum pernah lihat,” tegasnya melanjutkan.

Baca juga: Fraksi NasDem DPRK Teluk Bintuni Minta PT LNG di Sumuri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Andreas juga mempertanyakan pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab atas persoalan tersebut, apakah perusahaan lama atau perusahaan baru.

“Ini sudah hampir 30 hingga 35 tahun berjalan, tetapi nasib sertifikat petani masih belum jelas. Masyarakat bertanya-tanya, sebenarnya sertifikat itu ada di mana?” lanjutnya.

Ia menegaskan, kedua perusahaan harus segera duduk bersama dengan para petani untuk memberikan penjelasan transparan terkait status dan proses penerbitan sertifikat.

DPRK Teluk Bintuni, kata Andreas, tidak tinggal diam jika masalah ini terus berlarut.

“Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, kami DPRK akan memanggil kedua perusahaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat petani, agar persoalan ini bisa dibuka secara jelas dan diselesaikan,” pungkasnya.

Para petani berharap hak mereka segera dipenuhi, mengingat sertifikat plasma merupakan bentuk kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.