TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah beberapa kali menjalani persidangan, Bengawan Kamto, terdakwa dugaan korupsi investasi dan modal kerja BNI, akhirnya mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (6/5/2026) siang.
Dari pantauan Tribunjambi.com, Bengawan Kamto bersama dengan Arief Rahman duduk di kursi pesakitan.
Kedua terdakwa kasus korupsifasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari ini terlihat dengan seksama mendengarkan tuntutan Jaksa.
Bengawan Kamto terlihat mengenakan kemeja biro dongker dan sesekali terlihat menunduk.
Sementara Arief Rohman mengenakan kemeja krem juga sesekali melihat ke arah meja Majelis Hakim.
Ruang sidang juga terlihat dihadiri keluarga dari kedua terdakwa.
Untuk diketahui fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari atau PT PAL diketahui merugikan negara hingga Rp105 miliar. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Dorong Akselerasi AI Skala Nasional, Indosat Ooredoo Hutchison Hasilkan Pembagian Dividen yang Solid
Baca juga: 2 Calon Jemaah Haji Asal Jambi Gagal Berangkat, Satu Alami Demensia dan Satu Dirawat di Batam