Pelarian LPR (47), pengemudi Mitsubishi Pajero yang terlibat aksi tabrak lari terhadap pedagang buah lansia di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, berakhir di tangan kepolisian.
Status hukum pria yang merupakan karyawan swasta tersebut kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara atas insiden yang terjadi pada Sabtu (2/5/2026) lalu.
“Hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ancaman Penjara 3 Tahun
Meski statusnya sudah tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap LPR.
Berdasarkan aturan hukum, jeratan pasal yang dikenakan kepada tersangka memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
LPR dijerat dengan Pasal 311 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi untuk kasus yang sedang ditangani ini, ancaman pidananya paling lama tiga tahun,” kata Ojo.
Selain karena masa hukuman, AKBP Ojo Ruslani membeberkan beberapa alasan subjektif mengapa tersangka diperbolehkan pulang ke rumah.
“Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama, serta adanya jaminan keluarga bahwa tersangka akan kooperatif,” tuturnya.
Detik-detik Penangkapan: Tersangka Mengaku Takut Dimassa
Sebelumnya, tim Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil melacak keberadaan LPR dan mengamankannya di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, pada Senin (4/5/2026) siang.
Saat diciduk petugas, LPR sempat menunjukkan raut wajah tidak percaya.
"Kaget pastinya," kata Ojo saat dikonfirmasi mengenai reaksi pelaku saat ditangkap.
Meski sempat kaget, LPR bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah menabrak KA (62), pedagang buah asal Banyumas yang kini harus menjalani perawatan intensif karena luka robek di kepala dan patah tulang.
Terkait alasan melarikan diri ke dalam Tol Becakayu usai kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban, LPR berdalih hal itu dilakukan demi menyelamatkan diri dari amukan warga di lokasi kejadian.
"Alasan lari takut dimassa," tutur Ojo secara singkat.
Kondisi Korban dan Barang Bukti
Kecelakaan yang sempat viral di media sosial ini bermula saat mobil Pajero dengan nomor polisi B 1756 PJL melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Kalimalang.
Sesampainya di depan Halte Agraria, mobil tersebut menghantam korban yang sedang menyeberang membawa gerobak buah.
Saat ini, mobil mewah tersebut beserta gerobak buah milik korban telah diamankan di Satlantas Jakarta Timur sebagai barang bukti.
Sementara itu, korban KA masih dalam penanganan medis di RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut meskipun tersangka tidak ditahan.
"Lanjut proses berjalan sesuai SOP (standar operasional prosedur)," pungkas Ojo.