TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upaya mencari keadilan bagi ratusan anak yang menjadi korban dugaan kekerasan dan penelantaran di Little Aresha Daycare memasuki babak baru.
Sejauh ini, sedikitnya sekitar 50 orangtua korban telah resmi menandatangani surat kuasa kepada Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta per Rabu (6/5/2026).
Langkah hukum tersebut diambil untuk mengawal proses pidana sekaligus membuka peluang restitusi atau ganti rugi bagi para korban.
Ketua Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Deddy Sukmadi, menyatakan pihaknya tengah berfokus pada penguatan bukti-bukti kerugian yang dialami orang tua dan anak-anak selama menitipkan buah hati di daycare yang berlokasi di Kemantren Umbulharjo tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian apakah hal itu (restitusi) memungkinkan atau tidak. Karena kita harus membuktikan kerugian-kerugian yang telah terjadi. Dalam hukum pidana, ini adalah proses pembuktiannya. Mekanismenya harus jelas, di mana letak kesalahannya dan apa buktinya," ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Selain fokus pada tindakan kekerasan personal, tim hukum juga tengah melakukan analisa mendalam terkait peluang penjeratan pasal pidana korporasi.
Mengingat Little Aresha Daycare beroperasi di bawah naungan sebuah yayasan, pihaknya menilai, ada tanggung jawab hukum yang lebih luas dari sekadar pelaku individu.
"Kita sedang menganalisa apakah pasal-pasal lain memungkinkan untuk dimasukkan. Terutama soal korporasi karena ini dalam bentuk yayasan. Itulah yang menjadi concern kita terhadap problem ini," lanjutnya.
Baca juga: Update Kasus Little Aresha Daycare: 182 Korban Mengadu, 50 Orangtua Tandatangani Surat Kuasa Hukum
Meski peluang penyitaan aset korporasi terbuka secara regulasi, jajaran Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta mengakui ada tantangan teknis di lapangan.
Salah satunya adalah status gedung operasional daycare yang disinyalir merupakan properti kontrak milik warga setempat, bukan aset yayasan secara mandiri.
"Kita harus olah data-datanya, apakah ada asetnya atau tidak, seberapa besar kepemilikannya. Bahkan saya dengar gedungnya itu kontrak, milik orang lain yang juga sempat protes karena rumahnya dicoret-coret," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Little Aresha Daycare telah ditutup permanen dan dipasangi garis polisi sejak penggerebekan oleh Polresta Yogyakarta pada 24 April lalu.
Terkait spekulasi publik yang mengaitkan kasus ini dengan pelanggaran HAM, Deddy memilih untuk tetap berpijak pada koridor hukum perlindungan anak yang lebih spesifik dan tajam dalam menjerat pelaku.
"Kalau saya melihatnya, lebih fokus pada kejahatan pada anak. Kita fokus pada tahapan itu, supaya proses pembuktiannya lebih kuat," tegasnya. (*)