Polisi Bongkar Praktik Penimbunan Ribuan Liter Solar Bersubsidi di Klaten
Muhammad Fatoni May 06, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Klaten berhasil dibongkar polisi.

Tak tanggung-tanggung, dari barang bukti yang diamankan polisi, pelaku menimbun sebanyak 2055 liter solar subsidi.

Melansir dari Tribun Solo, berdasarkan keterangan polisi, praktik penimbunan solar subsidi ini telah beroperasi selama satu tahun terakhir. 

Pengungkapan praktik penimbunan solar subsidi ini dilakukan Polres Klaten melalui Unit Tipidter Satreskrim di dua lokasi berbeda.

Polisi juga mengamankan ratusan jeriken sebagai barang bukti dalam ungkap kasus tersebut.

Beroperasi di Dua Lokasi

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan pengungkapan kasus penimbunan solar subsidi tersebut dilakukan pada dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Kasus yang pertama, terjadi atau berhasil kami ungkap pada tanggal 7 April 2026,” ujar Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (6/5/2026), dikutip dari Tribun Solo. 

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial W (43).

Baca juga: Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Dunia di Tengah Jalan di Waduk Sermo Kulon Progo

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 30 liter BBM solar subsidi dalam galon dan jeriken, 5 jeriken plastik kosong kapasitas 30 liter, serta satu corong plastik

Sementara pengungkapan kedua dilakukan pada Senin (4/5/2026) di Dukuh Padan, Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Klaten.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni BGP (35) asal Kabupaten Boyolali dan JS (45) dari Kota Surakarta.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan galon berisi solar subsidi yang diduga hasil penimbunan.

“Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti yang kami perlihatkan di rilis ini ya. Ada barang bukti solar subsidi, maupun alat angkut yang digunakan,” jelas Kapolres.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Kapolres juga menghadirkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

“Kami perinci barang buktinya adalah 137 galon yang berisi solar subsidi jenis solar, dengan total sebanyak 2055 liter atau kurang lebih 2 ton,” tambahnya.

Polisi mengungkap bahwa praktik penimbunan solar subsidi ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Para pelaku kini dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

( tribunsolo )

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.