TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) periode 2025-2044 dalam rapat paripurna.
Persetujuan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi arah kebijakan ekonomi daerah.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, Pemkab Kutim kini memiliki komitmen jangka panjang untuk menata sektor industri agar tidak lagi sekadar bergantung pada penjualan bahan mentah.
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menyatakan bahwa Perda ini merupakan terjemahan dari mandat undang-undang yang lebih tinggi.
Baca juga: Dorong Nilai Tambah Komoditas Lokal, Pemkab Kukar Siapkan Hilirisasi Kratom dan Tanaman Khas
Keberadaan RPIK diharapkan mampu menjadi motor penggerak implementasi kebijakan di lapangan secara lebih terukur dan sistematis.
"Ya, alhamdulillah, sudah tadi disahkan dan kita tinggal jalankan nanti pasti ada turunan Perbup dalam rangka untuk aktualisasi di lapangan," ujar Mahyunadi, Rabu (6/5/2026).
Fokus utama dari RPIK 2025-2044 ini adalah mendorong hilirisasi produk unggulan daerah.
Selama ini, potensi besar seperti kelapa sawit belum tergarap maksimal di sektor industri pengolahan, sehingga nilai tambahnya seringkali dinikmati oleh daerah lain atau luar negeri.
Mahyunadi menyoroti bahwa Kutai Timur sebenarnya memiliki banyak komoditas unggulan yang siap dipacu.
Namun, kendala regulasi seringkali menjadi penghambat bagi daerah untuk bergerak lincah dalam membangun fasilitas pengolahan sendiri.
Baca juga: Daftar 6 Proyek Hilirisasi yang Mulai Dibangun Danantara, Nilai Investasi Capai 7 Miliar Dolar AS
"Kita belum punya itu pabrik minyak goreng misalnya, padahal kelapa sawit kita luas. Makanya dengan Perda itu nanti bisa kita pacu untuk bisa mendapatkan hilirisasi dari produk-produk kita, seperti pabrik etanol dan sebagainya," jelasnya.
Selain soal hilirisasi, Perda ini juga dirancang untuk memperkuat posisi Kutai Timur dalam menarik minat investor.
Ketidakpastian hukum seringkali menjadi alasan utama pelaku usaha enggan menanamkan modal besar di suatu daerah.
Dengan adanya rencana pembangunan industri yang tertuang dalam regulasi resmi, pemerintah menjamin adanya jaminan keamanan investasi.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy yang menjadi tumpuan industri masa depan.
Salah satu investor itu enggan datang karena kepastian hukumnya yang longgar.
"Dengan ada Perda ini, menunjukkan bahwa Kutai Timur punya kepastian hukum untuk menjamin keamanan investasi bagi investor yang akan masuk," pungkasnya. (*)