Mafia BBM di Denpasar Modifikasi Truk, Sedot 3 Ton Lebih Solar Subsidi, Operator SPBU Ikut Andil?
Ida Ayu Suryantini Putri May 06, 2026 06:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra mengungkap praktik penimbunan Solar subsidi yang sangat terorganisir dengan menggunakan truk yang telah dimodifikasi secara khusus. 

Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, pada Rabu 6 Mei 2026 menunjukkan sebuah truk yang bagian baknya telah dipasangi tangki rahasia berkapasitas besar. 

"Satu truk ini kapasitasnya bisa menampung 3 ton atau 3.000 liter Solar. Mereka menggunakan barcode berbeda yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan aslinya untuk menyedot Solar subsidi di SPBU," jelasnya. 

Baca juga: BOS MAFIA & Buronan Interpol Ternyata Ada di Bali, dan Sudah Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai!

Aksi penyedotan Solar ini bisa berjalan mulus karena adanya kerja sama antara pelaku dengan operator SPBU. 

Para operator diduga menerima imbalan atau fee tertentu untuk setiap pengisian ilegal menggunakan barcode yang disalahgunakan tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Solar hasil timbunan ini rencananya akan dikirim dan dijual kepada kelompok nelayan di kawasan Pelabuhan Benoa. 

"Satu orang pelaku penampung di Benoa yang telah ditetapkan sebagai DPO," bebernya. 

Para pelaku penyalahgunaan BBM melakukan manipulasi sistem pengisian di SPBU. 

Baca juga: Polresta Ungkap 5 Kasus Besar Mafia Migas di Denpasar,  Kuras Rp294 Juta Uang Negara

Pada kesempatan itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi sedemikian rupa agar bisa menampung BBM subsidi dalam jumlah besar. 

"Pelaku melakukan ini dengan cara mengisi menggunakan barcode yang berbeda dengan kendaraan, maupun dengan memodifikasi tangki yang ada di dalam truk. Mereka menggunakan barcode ini dengan bekerja sama dengan operator SPBU tersebut," ungkapnya.

Dari serangkaian pengungkapan ini, polisi mengamankan lima tersangka kasus BBM berinisial TRP (21), GNS (36), DKW (48), AM (26), DPB (44). 

Kombes Pol Leonardo mengungkapkan bahwa para pelaku ini mengincar solar subsidi dengan cara menggunakan barcode yang berbeda secara berulang-ulang untuk mengisi bahan bakar ke dalam truk yang tangkinya telah dimodifikasi. 

Baca juga: Sejumlah Fakta Janggal yang Diklaim Tim Hukum Made Daging, Penyidikan Tak Wajar dan Indikasi Mafia

"Ada 50 barcode ya dia gunakan," tandasnya. 

Penangkapan dilakukan di dua lokasi utama, yakni di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, serta di SPBU Pura Demak, Jalan Teuku Umar Barat.

​"Kami menemukan praktik yang sangat terorganisir di mana kendaraan industri seperti Truk Molen diarahkan oleh oknum pengawas dan operator SPBU untuk mengisi Solar subsidi menggunakan Barcode Tera SPBU demi mendapatkan keuntungan pribadi dan fee tertentu," ujar Kombes Pol Leonardo.

Untuk modus penyalahgunaan BBM yaitu pelaku melakukan pengisian BBM bersubsidi. 

Pelaku melakukan ini dengan cara mengisi menggunakan barcode yang berbeda dengan kendaraan, maupun dengan memodifikasi tangki yang ada di dalam truk. 

"Jadi mereka menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan menggunakan barcode yang tidak seharusnya," jelasnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.