Polresta Ungkap 5 Kasus Besar Mafia Migas di Denpasar,  Kuras Rp294 Juta Uang Negara
Ida Ayu Suryantini Putri May 06, 2026 06:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Polresta Denpasar mengungkap lima kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah sepanjang bulan April 2026. 

Dalam operasi sebulan penuh tersebut, pihak kepolisian melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang beroperasi di berbagai wilayah hukum Denpasar dengan modus operandi yang terorganisir.

Sebagaimana disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, pada Rabu 6 Mei 2026.

Baca juga: Sejumlah Fakta Janggal yang Diklaim Tim Hukum Made Daging, Penyidikan Tak Wajar dan Indikasi Mafia

"Polresta Denpasar merilis kegiatan satu bulan penindakan penyalahgunaan Migas. Kami telah melakukan penindakan terhadap lima kasus, yaitu dua terkait dengan BBM dan tiga kasus terkait dengan LPG," ujar Kombes Pol Leonardo.

Aksi kriminal ini tersebar di beberapa titik strategis, mulai dari Jalan Cokroaminoto di Denpasar Utara dan Jalan Teuku Umar Barat di Denpasar Barat untuk kasus BBM. 

Sementara itu, praktik ilegal LPG ditemukan di wilayah Denpasar Selatan, tepatnya di Jalan Tukad Tegal Wangi, Jalan Tukad Balian, dan Jalan Suwung Batan Kendal.

Baca juga: Viral di Bali Sepekan, Kekerasan Anak di Denpasar hingga Bos Mafia Solar Subsidi Ditahan

Kombes Pol Leonardo membeberkan modus licik para pelaku LPG yang justru merupakan pemilik pangkalan resmi. Bukannya menyalurkan gas kepada rakyat kecil, mereka malah melakukan pengoplosan demi meraup keuntungan pribadi yang besar. 

"Pelaku merupakan pemilik pangkalan gas LPG 3 kilo, namun tidak diedarkan ke masyarakat tapi disalahgunakan untuk melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan isi tabung gas yang 3 kilo ke tabung gas 12 kilo atau 50 kilo," tegasnya sambil menunjukkan barang bukti tabung gas di lokasi rilis.

Tak kalah cerdik, para pelaku penyalahgunaan BBM melakukan manipulasi sistem pengisian di SPBU. Kombes Pol Leonardo menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi sedemikian rupa agar bisa menampung BBM subsidi dalam jumlah besar. 

Baca juga: GERAKAN Anti Mafia Tanah di Bali Segera Dibentuk, Bangun Jejaring Sosial yang Kuat 

"Pelaku melakukan ini dengan cara mengisi menggunakan barcode yang berbeda dengan kendaraan, maupun dengan memodifikasi tangki yang ada di dalam truk. Mereka menggunakan barcode ini dengan bekerja sama dengan operator SPBU tersebut," ungkapnya.

Dari serangkaian pengungkapan ini, polisi mengamankan lima tersangka kasus BBM berinisial TRP (21), GNS (36), DKW (48), AM (26), dan DPB (44). Sedangkan untuk kasus LPG, tiga tersangka yang ditahan adalah NA (44), KFB (27), dan MP (56).

Dalam kasus ini terungkao dampak finansial yang signifikan terhadap kas negara. Berdasarkan hasil audit dan penindakan di lapangan, Kombes Pol Leonardo menyebutkan angka kerugian yang cukup fantastis. 

"Dari penindakan ini didapat bahwa kerugian negara akibat penyimpangan ini yaitu sebesar 294 juta rupiah," jelasnya.

Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Aturan tersebut mencakup penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM dan LPG yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. 

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 32 Ayat 2 jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman tambahan 6 bulan penjara. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.