Tribunlampug.co.id, Garut - Nasib seorang guru SMKN 2 Garut kini menjadi sorotan setelah diduga memotong paksa rambut siswi yang ketahuan berwarna saat razia di sekolah.
Tekanan datang dari orang tua murid yang meminta agar oknum guru tersebut dipindahtugaskan karena dianggap menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan di lingkungan belajar.
Kuasa hukum siswi, Asep Muhidin, menegaskan bahwa jika permintaan itu tidak dipenuhi, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Jika tak dipenuhi, maka kami akan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Peristiwa ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aksi razia di SMKN 2 Garut pada Kamis (30/4/2026).
Dalam kejadian tersebut, sejumlah siswi yang baru selesai kegiatan ekstrakurikuler olahraga didatangi oknum guru yang membawa gunting, lalu diminta membuka kerudung sebelum rambut mereka dipotong.
Asep menyebut sedikitnya 17 siswi menjadi korban dalam razia tersebut, dengan 10 di antaranya kemudian melapor ke Badan Eksekutif Mahasiswa Stainus Garut.
“Sekitar 10 siswi datang mengadu ke Badan Eksekutif Mahasiswa Stainus Garut. Mereka mengadu telah dipotong paksa rambutnya oleh oknum guru yang membawa gunting saat razia,” kata Asep.
Menurut Asep, tindakan itu juga menimbulkan perdebatan karena aturan sekolah tidak secara tegas melarang siswi berhijab memiliki warna rambut tertentu. Ia menilai pendekatan yang dilakukan guru tersebut tidak proporsional.
“Padahal, dalam aturan sekolah kan untuk siswi berkerudung itu hanya diharuskan menggunakan ciput… Tapi, mereka dipaksa buka (kerudung) yang ternyata ada siswi yang rambutnya berwarna langsung dipotong dan potongnya juga tidak sedikit, melainkan hampir sejengkal lebih. Itu tidak etislah,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak BEM Stainus Garut telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kabupaten Garut yang merespons kasus ini.
Sejumlah siswi disebut mengalami trauma hingga enggan kembali ke sekolah karena takut dengan kejadian serupa.
Meski sempat dilakukan mediasi dan muncul surat pernyataan damai, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh seluruh orang tua siswa.
Asep menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan disiplin sekolah, tetapi juga soal batas kewenangan dalam penegakan aturan.
Ia menilai ada aspek yang perlu dievaluasi, baik dari sisi kebijakan maupun sikap tenaga pendidik di lapangan.
Saat ini, tuntutan utama orang tua adalah pemindahan tugas guru yang bersangkutan, sementara opsi hukum tetap terbuka jika tidak ada penyelesaian yang dianggap adil oleh pihak korban. (*)
Sumber: TribunJabar.id
.