Tribunlampung.co.id Jakarta - Polisi menetapkan LPR (47), sopir Mitsubishi Pajero yang menabrak pedagang buah keliling di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari.
Namun, meski status hukumnya sudah naik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan penetapan tersebut merupakan hasil gelar perkara.
“Hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Dalam perkara ini, LPR dijerat Pasal 311 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp75 juta.
“Jadi untuk kasus yang sedang ditangani ini, ancaman pidananya paling lama tiga tahun,” kata Ojo.
Meski sudah berstatus tersangka, penyidik memilih tidak menahan LPR.
Ojo menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum serta pertimbangan subjektif penyidik.
“Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama, serta adanya jaminan keluarga bahwa tersangka akan kooperatif,” tuturnya.
Sebelumnya, LPR ditangkap di rumahnya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Saat diamankan, pelaku sempat terkejut.
“Kaget pastinya,” kata AKBP Ojo Ruslani. Namun ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui keterlibatannya dalam kejadian tersebut. “Tidak mengelak,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, LPR diketahui mengemudikan kendaraan seorang diri saat insiden terjadi.
Ia kemudian melarikan diri usai menabrak seorang pedagang buah lansia berinisial KA (62).
Kepada penyidik, pelaku mengaku tindakannya dipicu rasa panik karena takut menjadi sasaran amukan warga. “Alasan lari takut dimassa,” kata Ojo.
sumber: WartaKotalive.com