Pemkab Tubaba Siap Rekrut Pendamping hingga Tingkat Kecamatan untuk Kejar 5.000 Sertifikat Halal
Endra Zulkarnain May 06, 2026 03:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang Barat - Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) terus bergerak mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di wilayahnya.

Wakil Bupati Nadirsyah menegaskan komitmen Pemkab Tubaba untuk mendukung penuh program sertifikasi halal.

Mengingat ada sekitar 10.800 UMKM yang terdata, ia menargetkan minimal 5.000 produk di Tubaba dapat segera mengantongi sertifikat halal.

​"Harapan kami bisa di atas 5.000 kuota untuk Tubaba. Kami siap bekerja sepenuhnya, baik secara sosialisasi maupun teknis di lapangan. Ini penting untuk meyakinkan konsumen dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi warga masyarakat," ujar Nadirsyah dalam audiensi dengan Kepala UPT Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung Saluddin, S.H., M.Si di Ruang Kerja Sekda, Selasa (5/5/2025).

Kepala BPJPH Lampung Saluddin menjelaskan, kuota sertifikasi halal saat ini tidak dibagi per kabupaten secara kaku, melainkan menggunakan sistem serapan aktif.

"Tidak ada pembagian kuota tetap per kabupaten. Prinsipnya, kita berlomba menyerap kuota nasional. Jika provinsi lain tidak mampu menghabiskan kuotanya hingga 30 Juni, kita bisa merebut kuota sisa tersebut untuk pelaku usaha di Lampung," jelas Saluddin.

Ia pun menyarankan agar Pemkab Tubaba memperbanyak jumlah Pendamping Proses Produk Halal (P3H) guna melakukan jemput bola kepada para pedagang dan pengolah makanan.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Tubaba berencana menggelar pelatihan pendamping secara luring (offline) untuk memastikan kualitas edukasi kepada masyarakat.

Pelatihan ini menyasar lulusan SMA, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat yang bersedia menjadi garda terdepan dalam proses pendampingan sertifikasi.

Selain itu, akses pendaftaran akan diperluas melalui:

1. ​Mal Pelayanan Publik (MPP): Penempatan loket khusus pendaftaran sertifikat halal.
2. ​Pelayanan Tingkat Kecamatan: Membuka loket di kantor-kantor kecamatan untuk menjangkau UMKM di pelosok desa.
3. ​Kolaborasi CSR: Menggandeng perusahaan swasta untuk memfasilitasi biaya audit bagi UMKM kategori reguler.

Selain aspek religius, sertifikasi halal ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menekan angka pengangguran.

Para pendamping yang direkrut nantinya akan mendapatkan insentif dari setiap sertifikat yang berhasil diterbitkan.

Di sisi lain, program ini juga memaksa pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Banyak pelaku usaha yang belum terdata karena belum punya NIB. Dengan mengurus sertifikat halal, secara otomatis legalitas usaha mereka melalui NIB juga ikut terbit," tambah Saluddin.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Sekda Tubaba Ir. Iwan Mursalin, Asisten I dan II, serta Ketua DPD Juru Sembelih Halal (Juleha) Tubaba, dr. Wiwit Didik Anggara, yang berkomitmen memastikan proses penyembelihan hewan di Tubaba memenuhi standar syariat.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.