TRIBUNMANADO.CO.ID - BITUNG - Setelah menangkap dua mobil tronton yang diduga terlibat dalam jaringan mafia solar di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Polda Sulut kini menyelidiki keterlibatan ASN yang diduga pemilik dari mobil tronton tersebut.
Kedua mobil tronton yang disita Polda Sulut tersebut masing-masing bernomor polisi DB 8845 LJ dan DB 8479 CB.
Dua mobil ini disita saat sedang menurunkan BBM jenis solar subsidi disalah satu tempat penampung di Pakoodan, Kota Bitung.
Berdasarkan penelusuran Tribunmanado.co.id, dua mobil tersebut adalah milik seorang ASN di Dishub Kota Bitung berinisial LIR alias Landy.
Dari penangkapan dua mobil tersebut, Polda Sulut menyita ribuan liter solar subsidi yang akan dijual ke penampungan di Kota Bitung.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo menegaskan pihaknya masih terus mengusut kasus tersebut.
"Masih jalan kok kasusnya," kata dia, Rabu 6 Mei 2026.
Mantan Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) ini mengatakan pihak masih menyelidiki keterlibatan ASN berinisial LIR alias Landy dalam kasus ini.
"Pasti kita akan usut. Karena dua mobil ini kan milik ASN yang bersangkutan," ucapnya.
"Penyelidikannya pasti akan mengarah kesana," tegas dia.
Winardi menegaskan penyalahgunaan BBM subsidi adalah kasus yang sedang jadi atensi.
"Tapi untuk menetapkan seseorang jadi tersangka butuh bukti yang kuat. Itu yang sedang kita dalami," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka menegaskan akan ada sanksi tegas yang menunggu ASN apabila terlibat praktik Pidana.
"Tentunya ada sanksi. Jadi lebih baik kerja saja, jangan terlibat pidana apabila mafia solar. Kami akan berikan sanksi tegas," tegasnya. (Nie)
Baca juga: Tangkap Mafia Solar, Menggema saat Momen Peringatan Hari Buruh Provinsi Sulut di TKB Manado