Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah
TribunGayo.com, REDELONG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan normal.
Baca juga: Tak Terapkan Desil, RSUD Sahudin Kutacane Tetap Layani Pasien JKA
Hal ini tanpa adanya pembatasan berdasarkan sistem desil, meskipun kebijakan tersebut telah diatur dalam regulasi terbaru Pemerintah Aceh.
Hingga Rabu (6/5/2026), pihak rumah sakit menegaskan masih melayani seluruh pasien, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Dimana dengan prosedur seperti biasa guna menjaga kualitas pelayanan tanpa diskriminasi terutama bagi masyarakat kurang mampu.
Langkah untuk belum menerapkan sistem desil ini diambil sebagai upaya antisipatif agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat terkait mekanisme pelayanan dan kriteria penerima manfaat.
Meski Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 telah resmi berlaku sejak 1 Mei 2026, RSUD Muyang Kute memilih tetap pada skema lama sembari menunggu instruksi lebih lanjut.
Baca juga: Pemko Lhokseumawe belum Terapkan Pergub JKA Berbasis Desil Bagi Warganya Saat Berobat, Ini Alasannya
Direktur RSUD Muyang Kute Bener Meriah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan, Busyra Wanranto kepada TribunGayo.com pada Rabu (6/5/2026), membenarkan bahwa pihaknya belum menerima arahan teknis dari pimpinan mengenai implementasi sistem tersebut.
Busyra menjelaskan bahwa jika nantinya kebijakan resmi terkait sistem desil telah diterima, RSUD Muyang Kute akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar transisi aturan berjalan lancar.
"Kalau untuk saat ini belum kita masih tetap berkomitmen memberikan pelayanan optimal tanpa perubahan skema layanan apa pun hingga adanya petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah pusat maupun provinsi," pungkasnya. (*)
Baca juga: RSUD Datu Beru Takengon Mulai Terapkan JKA Berbasis Data Desil, Warga Diminta Cek Status