BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan penanganan kasus disiplin aparatur sipil negara (ASN) dilakukan secara ketat dan berjenjang sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Selatan, Suprayitno, menegaskan setiap pelanggaran tidak langsung dijatuhi sanksi berat, melainkan melalui tahapan panjang yang telah diatur dalam sistem kepegawaian.
Ia menjelaskan, penanganan disiplin ASN merupakan tanggung jawab bersama yang dijalankan sesuai aturan. Seluruh proses mengacu pada arahan pimpinan daerah, termasuk bupati dan wakil bupati. Penegakan disiplin menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas kinerja aparatur di lingkungan pemerintah.
“Penanganan kasus disiplin kita lakukan sesuai regulasi dan arahan pimpinan untuk menegakkan reward and punishment (Penghargaan dan sanksi-Red),” ujar Suprayitno kepada Bangkapos.com, Rabu (6/5/2026).
Suprayitno membeberkan, setiap pelanggaran disiplin harus melalui tahapan panjang sebelum sampai pada keputusan akhir. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat diterapkan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Proses tersebut melibatkan evaluasi di tingkat organisasi perangkat daerah sebelum naik ke tingkat kabupaten. Ketika sampai pada keputusan sanksi, itu berarti sudah melalui proses yang panjang, bahkan paling cepat bisa memakan waktu satu tahun.
Menurutnya, lamanya proses tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak gegabah dalam menjatuhkan hukuman kepada ASN. Setiap kasus dipastikan telah melalui pemeriksaan administratif, pemberian surat peringatan, hingga evaluasi kinerja. Hal ini dilakukan agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan sesuai ketentuan.
Baca juga: Lima ASN Bangka Selatan Tersandung Kasus Disiplin, Tiga Dipecat
“Kalau sudah sampai ke jenjang disiplin di tingkat kabupaten, itu artinya prosesnya sudah berjalan cukup lama,” ungkapnya.
Dalam penerapan sanksi, pemerintah daerah mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Regulasi ini mengatur secara rinci batasan pelanggaran hingga jenis hukuman yang dapat dijatuhkan. Indikator utama adalah tingkat kehadiran pegawai dalam menjalankan tugas.
Dalam pasal 11 ayat dua huruf d, PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat apabila tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja. Sanksinya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun.
Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Keempat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan.
“PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” urainya.
Kendati demikian, Suprayitno menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus penegakan disiplin di lingkungan ASN. Pemerintah berharap mekanisme ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kinerja pegawai. Dengan sistem yang sudah terstruktur, setiap pelanggaran dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.
“Semua ini dilakukan agar disiplin ASN tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)