BANGKAPOS.COM -- Ashari, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, kabur.
Ia merupakan kiai yang telah melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ashari dikabarkan kabur ke luar provinsi setelah kasus pencabulannya ini mencuat dan viral.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa Ashari telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan dari penyidik.
"Kemarin sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Artanto kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
Tak tinggal diam, penyidik langsung melakukan langkah lanjutan dengan menelusuri keberadaan tersangka melalui pihak keluarga. Namun hasilnya, Ashari diketahui sudah tidak berada di kediamannya.
Baca juga: Sosok Bos TV yang Dituding Selingkuhan Maia Estianty, Pernah Gugat Ahmad Dhani Rp 1,3 Triliun
"Dari hasil tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga berada di luar wilayah Jawa Tengah," ungkapnya.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka sengaja menghindari proses hukum yang tengah berjalan.
Aparat kepolisian pun kini bergerak cepat. Artanto menegaskan, tim Jatanras Polda Jawa Tengah telah diterjunkan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Semoga pengejaran ini dapat membuahkan hasil dan yang bersangkutan segera tertangkap,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat jumlah korban yang disebut mencapai puluhan santriwati.
Pihak kepolisian pun memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tersangka berhasil diamankan.
Ia juga menegaskan, apabila tersangka berhasil ditemukan, pihak kepolisian akan langsung melakukan penangkapan dan penahanan.
“Saat ini masih dalam pengejaran. Jika ditemukan, langsung ditangkap,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang kiai bernama Ashari (AS), pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), diduga mencabuli puluhan santriwatinya dan dikabarkan melarikan diri dari wilayah Pati.
Informasi tersebut disampaikan oleh warga setempat yang menyebut keberadaan Ashari sudah tidak terlihat lagi di lingkungan pondok pesantren.
Bahkan, kondisi Ponpes Ndolo Kusumo kini dilaporkan sepi tanpa aktivitas, termasuk kegiatan belajar para santri.
Diketahui, Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadapnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama dengan tegas pihaknya mengancam akan menjemput paksa tersangka jika tidak memenuhi panggilan polisi lagi.
"Upaya yang akan kami lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," katanya, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (6/5/2026).
Polisi akan melakukan pemanggilan uang di tanggal 7 Mei 2026 besok.
"Kalau memang pada tanggal 7 Mei itu, kami lakukan pemanggilan dan pelaku tidak kooperatif, kami akan lakukan upaya paksa."
"Upaya paksa penjemputan terhadap pelaku. Saat ini keberadaan pelaku masih dalam proses pencarian oleh petugas kami di lapangan," tambah Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, dikutip dari TribunJateng.com.
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu terus menjadi sorotan publik.
Tersangka Ashari, dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santriwati sekaligus diduga menjalankan praktik penipuan berkedok ajaran spiritual menyimpang.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Penetapan tersangka dilakukan pada akhir April 2026, menyusul laporan awal yang diterima sejak 25 September 2025.
Meski demikian, proses hukum sempat menuai kritik karena dinilai berjalan lambat hingga akhirnya mendapat perhatian luas publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan jumlah korban mencapai sekitar 50 santriwati, sebagian besar masih berstatus pelajar tingkat SMP, dari kelas 1 hingga kelas 3.
Dugaan tindakan asusila mencakup pelecehan fisik yang dilakukan secara berulang dalam lingkungan pondok.
Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah para korban mempertanyakan perkembangan penanganan hukum, yang kemudian memicu aksi protes dari kelompok masyarakat dan aliansi santri setempat.
Sejumlah kesaksian mengungkap bahwa tersangka menggunakan klaim sebagai “wali nabi” untuk membangun pengaruh dan ketaatan mutlak dari para pengikutnya.
Salah satu korban, Shofi, mengaku telah berada di bawah pengaruh tersangka selama lebih dari satu dekade.
Menurutnya, Ashari kerap menunjukkan kemampuan yang dianggap supranatural, seperti meramal kejadian masa depan secara akurat.
Hal ini membuat para pengikut percaya dan akhirnya tunduk pada setiap perintahnya.
Dalam praktiknya, doktrin tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan spiritual, tetapi juga menjadi alat eksploitasi.
Korban mengaku diminta bekerja membangun fasilitas pondok tanpa upah, bahkan dipaksa meminta uang kepada keluarga dengan alasan tertentu yang direkayasa.
Shofi juga mengungkap bahwa dirinya pernah menjual aset pribadi, termasuk tanah, serta menggadaikan sertifikat rumah demi memenuhi permintaan tersangka.
Lebih jauh, doktrin “wali nabi” disebut digunakan untuk membenarkan tindakan pelecehan seksual.
Tersangka diduga mengklaim bahwa dirinya memiliki hak atas perempuan, termasuk istri para pengikutnya, dengan dalih ajaran agama yang telah dipelintir.
Korban menyebut praktik pelecehan dilakukan secara terang-terangan, seperti mencium bagian tubuh santriwati di depan umum.
Situasi tersebut dibiarkan karena adanya rasa takut dan fanatisme yang telah tertanam kuat di kalangan pengikut.
Kesaksian juga menyebut bahwa tidak hanya santriwati, istri pengikut pun turut menjadi korban perlakuan tidak pantas tersebut.
Di tengah proses hukum, muncul dugaan bahwa pihak tersangka berupaya menghambat kasus dengan menawarkan uang kepada kuasa hukum korban.
Nilai yang ditawarkan disebut mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak pengacara yang menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus hingga tuntas.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum akan terus didorong demi mencegah munculnya korban baru.
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunnewsMaker.com/TribunJateng.com)