TribunSolo.com|Ahmad Syarifudin/Tribunnews.com|Rakli Almughni|Facundo Chrysnha Pradipha
SURYAMALANG.COM, SOLO - Seorang advokat sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo, melayangkan gugatan terhadap ijazah S1 Fakultas Kehutanan milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Jawa Tengah.
Penggugat menuntut agar Jokowi hadir langsung di persidangan untuk menunjukkan ijazahnya di hadapan publik.
Gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ini, dinilai sebagai sebuah anomali, karena penggugat sendiri mengakui keabsahan dokumen yang dipersoalkannya.
Sidang perdana terkait gugatan ijazah Jokowi digelar di PN Solo pada Selasa (5/5/2026) yang dilayangkan oleh Sigit Pratomo.
Sigit Pratomo yang merupakan alumni Fakultas Hukum UGM angkatan 2006, kini berprofesi sebagai advokat di kantor hukum Sigit Pratomo Advokat-Kurator, Klaten.
Dalam perkara ini, UGM bertindak sebagai Turut Tergugat 1 dan Polda Metro Jaya sebagai Turut Tergugat 2.
Alasan utama Sigit menggugat ijazah tersebut adalah agar Jokowi menunjukkan dokumen aslinya di persidangan dan kepada publik.
Menurutnya, tindakan tidak menunjukkan ijazah merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Saya Cuma Orang Kampung Jokowi Balas Klaim Jusuf Kalla Soal Jasa Menjadikannya Presiden
Kuasa hukum Sigit, Dekka Ajeng Maharasri, menjelaskan kliennya ingin berkontribusi agar Jokowi lebih leluasa memperlihatkan ijazahnya karena saat ini dokumen tersebut dikabarkan berada dalam penyitaan Polda Metro Jaya.
"Selama ini kita ketahui Pak Jokowi selama menjadi pejabat negara dan pejabat publik, tidak pernah hadir di persidangan," kata Ajeng pada Selasa mengutip TribunSolo.com (grup suryamalang).
"Kita ketahui saat ini ijazah Jokowi dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Pada dasarnya saya ingin membantu Pak Jokowi ketika ingin memperlihatkan ijazahnya, karena tidak ada mekanisme dalam sidang pidana untuk menunjukkan ijazah di depan publik." tambahnya.
Meskipun meragukan keaslian fisik dokumen yang disita kepolisian, penggugat mengakui secara sah Jokowi adalah lulusan UGM.
"Penggugat melayangkan gugatan dengan mengakui Pak Jokowi sebagai alumni dan lulusan. Secara normatif, ijazah Pak Jokowi asli," tutur Ajeng.
Baca juga: Eks Projo Sentil Penumpang Liar Pelapor Jusuf Kalla: Ambil Hati Jokowi, Korbankan Nasib Bangsa
Namun, ia menekankan bahwa persoalannya terletak pada dokumen yang dikuasai kepolisian.
"Hanya yang menjadi problem saat ini adalah ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan disita oleh Polda Metro Jaya itu yang belum kami pahami apakah asli atau tidak," lanjutnya.
Ijazah Jokowi sendiri telah berulang kali dipersoalkan, mulai dari gugatan Bambang Tri hingga gugatan citizen lawsuit (CLS).
"Dulu digugat Bambang Tri, kemarin Tipu UGM itu kan dia tidak pernah datang. Makanya kami berkontribusi agar beliau hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah. Perbuatan melawan hukum adalah tidak datang di persidangan dan tidak menunjukkan ijazah, baik melalui persidangan maupun ke publik," pungkas Ajeng.
Sebelumnya, PN Surakarta telah menangani gugatan citizen lawsuit (CLS) dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt yang terdaftar sejak 1 September 2025.
Gugatan ini diajukan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Tergugat dalam perkara tersebut meliputi Joko Widodo, Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Para penggugat meminta hakim menyatakan ijazah Jokowi palsu dan menuntut permintaan maaf tertulis. Namun, majelis hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Baca juga: Duduk Perkara Jusuf Kalla Polisikan Rismon Gara-gara Tudingan Danai Kasus Ijazah Jokowi Rp5 Miliar
Humas PN Surakarta, Subagyo, menyampaikan hakim mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat pada Selasa (14/4/2026).
"Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat. Kemudian, dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Subagyo.
Selain menolak perkara, hakim menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.
Gugatan terbaru yang diajukan Sigit Pratomo menuai sorotan dari praktisi hukum karena dinilai memiliki kejanggalan.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, menyebut langkah ini sebagai anomali dalam hukum perdata karena penggugat sendiri mengakui keaslian ijazah tersebut dalam positanya (dalil gugatan).
“Dalam posita gugatan justru disebutkan bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli. Jadi secara substansi, tidak ada sengketa mengenai keaslian dokumen,” ujar Suhadi pada Rabu (6/5/2026).
Suhadi menegaskan, gugatan perdata seharusnya dibangun atas dasar sengketa hukum atau kerugian yang jelas.
“Kalau sudah dinyatakan asli oleh penggugat sendiri, lalu apa yang disengketakan? Ini yang saya sebut sebagai anomali dalam hukum perdata,” tegasnya.
Baca juga: Selangkah Lagi Rismon Sianipar Bebas, Seluruh Pelapor Sepakat Damai dan Jokowi Setuju Case Closed
Suhadi menjelaskan, ketidakhadiran Jokowi secara langsung di persidangan bukanlah pelanggaran hukum.
Berdasarkan Pasal 1792 dan 1795 KUHPerdata, tergugat sah diwakili oleh kuasa hukum selama memiliki surat kuasa resmi.
“Dalam hukum perdata, itu hal yang lazim. Tergugat tidak wajib hadir langsung karena sudah diwakili oleh pengacara," jelasnya.
Suhadi pun membantah anggapan hal tersebut merupakan bentuk "kebal hukum", melainkan bagian dari mekanisme sah dalam hukum perdata.
Mengenai tuntutan menunjukkan ijazah, Suhadi menilai hal itu tidak relevan jika pihak kampus (institusi penerbit) tidak memberikan bantahan resmi.
Merujuk pada Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata, hakim bersifat pasif dan menilai berdasarkan alat bukti.
“Jadi bukan kewajiban juga untuk menunjukkan ijazah di persidangan, kalau memang tidak menjadi objek sengketa keaslian,” tutupnya.
(TribunSolo.com/Tribunnews.com/Tribunnews.com)