TRIBUNNEWSMAKER.COM - Suasana ruang sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, mendadak dipadati pengunjung pada Rabu (6/5/2026) siang hingga sore hari.
Ramainya sidang ini tak lepas dari agenda pembacaan putusan terhadap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit.
Tak hanya menarik perhatian publik, sidang ini juga dipenuhi oleh para karyawan Sritex yang datang langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Kursi yang tersedia di ruang sidang pun penuh sesak, bahkan sebagian pengunjung terpaksa berdiri berdesakan di bagian belakang ruangan.
Aparat kepolisian terlihat berjaga ketat, baik di dalam maupun di luar ruang sidang, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Di tengah atmosfer yang penuh ketegangan tersebut, Iwan Setiawan Lukminto tampak duduk tenang sembari menyimak jalannya sidang.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon.
Baca juga: Akal-akalan Mantan Menantu di Pekanbaru hingga Bisa Masuk Rumah dan Habisi Mertua dengan Sadis
Setelah melalui proses pembacaan amar putusan yang cukup panjang, majelis hakim akhirnya menyampaikan keputusan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Putusan tersebut sontak menjadi perhatian seluruh pengunjung yang sejak awal telah memenuhi ruang sidang, menandai babak penting dalam kasus yang menyeret petinggi perusahaan tekstil besar tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Iwan Setiawan Lukminto.
Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp677.435.027.079,35.
Baca juga: Keberadaan Kiai Cabul Pati, Sempat Terlihat di Kudus, Kini Sang Predator Jadi Buron Kepolisian
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Biaya perkara sebesar Rp7.500 turut dibebankan kepada terdakwa.
Dalam perkara itu, Iwan Setiawan Lukminto didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk adiknya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit dari sejumlah bank.
Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara mencapai Rp1,35 triliun.
Nilai tersebut berasal dari penyalahgunaan kredit modal kerja dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, sebagaimana tertuang dalam audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta membayar uang pengganti sekira Rp677 miliar.
Seusai sidang, kuasa hukum Iwan Setiawan Lukminto, Hotman Paris menyatakan keberatan atas putusan tersebut.
Dia bahkan menyebut vonis hakim sebagai 'salah total'.
Menurut dia, majelis hakim mengabaikan fakta hukum terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah dinyatakan sah melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
“Tidak ada satu saksi pun dari jaksa yang menyatakan PKPU itu tidak sah. Padahal sudah diputus sah oleh enam hakim agung, termasuk kepailitannya,” ujar Hotman Paris.
Dia juga menyoroti soal kondisi keuangan perusahaan yang dinilai masih sangat kuat saat pengajuan kredit.
Bahkan, menurut dia, Sritex memiliki aset besar dan mampu melunasi pinjaman berkali-kali.
“Kalau orang meminjam dan 50 kali lunas, di mana unsur itikad jahatnya?” katanya.
Hotman juga menilai hakim keliru mengaitkan laporan keuangan 2019 dengan kredit yang terjadi pada 2021.
“Itu tidak ada kaitannya. Harusnya dilihat kelayakan saat pengajuan kredit dan itu sangat layak,” tegasnya.
Meski sempat menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum, Hotman Paris kemudian memastikan pihaknya akan mengajukan banding.
Kondisi ruang sidang terasa hening setelah putusan dibacakan. Tidak ada keributan maupun reaksi berlebihan dari pengunjung.
Iwan Setiawan Lukminto tampak kembali duduk di kursi peserta sidang, berdampingan dengan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto. Keduanya dikenal sebagai Lukminto bersaudara.
Di sudut lain, beberapa orang yang diduga kerabat terlihat berkaca-kacandan suasana menjadi sunyi.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto pada sore harinya, dalam perkara yang sama namun diproses secara terpisah.
(Tribunnewsmaker.com/TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana)