Kejari Sijunjung Musnahkan Barang Bukti dari 35 Perkara, Termasuk Uang Palsu dan Surat Emas Fiktif
Rezi Azwar May 06, 2026 06:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Kejaksaan Negeri Sijunjung secara resmi memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum yang telah mengantongi kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penuntasan eksekusi perkara sekaligus upaya mitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti di lingkungan kejaksaan.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung pada Rabu (6/5/2026). 

Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Muhammad Ali, dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca juga: Rakit Jadi Andalan, Antrean Motor Mengular di Sungai Lubuk Aur Saat Hari Pasar Kayu Tanam

Muhammad Ali menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari kewajiban jaksa selaku eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan. 

Menurutnya, sebuah perkara belum bisa dikatakan selesai sepenuhnya jika barang bukti yang menyertainya belum dieksekusi sesuai amar putusan hakim.

"Tujuannya agar para jaksa melaksanakan putusan secara tuntas. Barang bukti adalah objek eksekusi yang harus segera diselesaikan agar tidak menjadi tunggakan perkara di kemudian hari," ujar Ali.

Setidaknya terdapat 100 item barang bukti yang berasal dari 35 perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut. 

Ragam perkara yang melatarbelakanginya cukup bervariasi, mulai dari kasus penyalahgunaan narkotika hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Jadwal Bioskop Terbaru di Padang Rabu 6 Mei 2026: Ada Mortal Kombat II

Selain narkotika, sejumlah alat yang digunakan untuk kejahatan konvensional juga turut dihancurkan. 

Beberapa di antaranya meliputi senjata tajam, senjata api ilegal, linggis, hingga peralatan sederhana seperti keranjang rotan dan keranjang karet yang terkait dengan kasus pencurian.

Pemusnahan ini juga menyasar barang-barang yang sifatnya administratif namun ilegal, seperti uang palsu dan surat emas fiktif. 

Pakaian yang sempat dijadikan alat bukti dalam berbagai kasus pidana pun tidak luput dari proses pemusnahan massal tersebut.

Ali menambahkan, pengosongan gudang barang bukti secara berkala sangat krusial untuk menjaga akuntabilitas lembaga. 

Dengan dimusnahkannya barang-barang tersebut, risiko penumpukan yang berlebihan di ruang penyimpanan dapat diminimalisir secara signifikan.

Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi pemusnahan barang bukti kategori rawan, khususnya narkoba. 

Langkah cepat ini diambil guna mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di internal maupun eksternal.

Metode pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan karakteristik barangnya. 

Barang bukti berupa dokumen dan pakaian dibakar di dalam tong besi, sementara senjata tajam dan besi dipotong menggunakan mesin pemotong agar tidak dapat difungsikan kembali.

Baca juga: Bayi Satu Tahun Selamat dari Longsor di Agam Timbun Tiga Rumah Warga, Satu Orang Tewas

Untuk barang bukti narkotika, petugas menggunakan blender agar zat terlarang tersebut hancur sepenuhnya dan tidak bisa dikonsumsi lagi. 

Seluruh proses dipastikan berjalan transparan dengan pengawasan ketat agar semua item terbakar atau rusak dengan sempurna.

Acara ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Sijunjung, Bobby Roespandi, serta Ketua Pengadilan Negeri Muaro, Yudith Wirawan. 

Kehadiran para pimpinan instansi terkait ini menunjukkan sinergitas yang kuat antarlembaga penegak hukum di wilayah Kabupaten Sijunjung.

Hadir pula perwakilan dari Polres Sijunjung yang diwakili Kabag Perencanaan AKP Syafrudin Arif, serta Kalapas Muaro, Ahmad Junaidi. 

Baca juga: Siswa Pakai Rakit ke Sekolah Sejak Jembatan Putus, Antre Pukul 06.20 WIB Baru Naik 08.05 WIB

Kehadiran mereka mempertegas komitmen bersama dalam memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayah hukum setempat.

Di akhir kegiatan, Muhammad Ali memberikan pesan edukasi kepada masyarakat luas. 

Ia berharap pemusnahan ini menjadi pengingat bagi warga agar tetap patuh pada hukum dan menjauhi segala bentuk aktivitas kriminal yang dapat merugikan diri sendiri.

"Kegiatan ini bukan sekadar seremoni penegakan hukum, melainkan momentum untuk mengingatkan masyarakat akan konsekuensi logis dari tindak pidana. Mari kita jaga ketertiban bersama," pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.