Pukul 09.00 Keluyuran di Pasar, Lima Oknum ASN di Muara Enim Diinterogasi Satpol PP
Refly Permana May 06, 2026 06:27 PM


SRIPOKU.COM, MUARAENIM — Diduga keluyuran di luar kantor pada saat jam kerja, lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muara Enim di kawasan Pasar Inpres Muara Enim sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan razia disiplin tersebut dipimpin oleh Kabid Perda bersama jajaran, yakni Kasi Penegak, Kasi Binwaslu, Kanit PTI, dan didukung 15 anggota Satpol PP.

“Pada saat razia berlangsung, kami menemukan lima ASN yang masih mengenakan seragam dan atribut resmi pemerintah daerah, tetapi berada di luar kantor tanpa alasan yang jelas saat jam kerja. Padahal seharusnya mereka menjalankan tugas di instansi masing-masing,” ujar Kasatpol PP Muara Enim, Dedi Suryanto Fuadi, Rabu (6/5/2026).

Dedi menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap disiplin kerja ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Oknum ASN Satpol PP PALI Ditangkap Nyambi Jadi Kurir Sabu di Indralaya

"Razia ini juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 800/17/Satpol.PP/2026 serta Surat Edaran Satpol PP tentang penegakan disiplin jam kerja ASN," tegasnya.

Lanjut Dedi, terhadap lima ASN yang terjaring langsung dilakukan pendataan dan pembinaan di tempat.

Setelah itu, akan dilaporkan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Dedi menegaskan bahwa hal ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan jam kerja. 

Disiplin adalah kewajiban yang harus dipatuhi demi menjaga kualitas pelayanan publik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.