TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan Dimaris Isni Sitio (60) di kediamannya di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, menyisakan fakta yang mengejutkan.
Pelaku utama yang diketahui berinisial AF ternyata merupakan eks menantu korban sendiri.
Sosok yang seharusnya menjadi bagian dari keluarga justru tega merancang aksi keji tersebut.
Fakta yang terungkap menunjukkan, AF menghabisi mantan mertuanya yang selama ini dikenal baik dan kerap membantunya dalam berbagai hal.
Diketahui, sebelum peristiwa tragis itu terjadi, AF masih sering meminta uang kepada korban meskipun sejak 2023 sudah tidak lagi tinggal bersama keluarga tersebut.
AF sendiri hanya sempat tinggal sekitar satu tahun bersama korban setelah menikah dengan anak Dimaris, yakni Arnold, yang merupakan penyandang kebutuhan khusus.
Meski telah berpisah tempat tinggal, hubungan komunikasi antara AF dan keluarga korban rupanya masih terjalin cukup intens.
Baca juga: Ucapan Terakhir Nur Ainia Karyawati Kompas TV Korban Tewas Kereta Bekasi, Ingin Cuti Jauh: Diantar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa pelaku masih kerap menghubungi korban untuk meminta nafkah.
“Berdasarkan keterangan anak korban (Arnold), AFT ini masih sering berkomunikasi dan meminta nafkah,” kata Hasyim saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (3/5/2026).
Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad. Ia menegaskan bahwa korban dikenal sebagai sosok ibu yang sangat perhatian, termasuk kepada menantunya.
“Ibu mertuanya itu sangat baik, memperhatikan bagaimana keharmonisan tetap terjaga, supaya anaknya betul-betul terjaga dengan baik,” ujar Pandra.
Bahkan, menurutnya, korban tetap memberikan bantuan kepada AF meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi tinggal bersama.
“Apapun keperluannya selalu dibantu sama korban,” katanya.
Tragisnya, kebaikan hati korban justru dibalas dengan tindakan keji yang merenggut nyawanya sendiri. Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan hubungan keluarga yang berujung pada aksi kriminal yang begitu sadis.
Rampok Rumah Korban
Tak cuma meminta uang baik-baik, AF bersama komplotannya juga kerap merampok di rumah korban.
Perampokan terakhir dilakukan pada 8 April 2026.
Saat itu AF dan suami sirinya,SL sempat menggasak rumah keluarga Dumaris dan berhasil mengambil uang Rp 4 juta.
Saat itu, di rumah korban hanya ada mantan suaminya, Arnold.
Keberhasilan perampokan ini lah yang membuat AF merencanakan kembali perampokan di rumah Dimaris.
Baca juga: Motif Pembunuhan Ustazah di Banjarbaru Terungkap, Pelaku Kepepet Kebutuhan, Sempat Pinjam Uang
Pada kasus terakhir, AF memanfaatkan mantan suaminya, Arnoild sebagai umpan.
Pada hari kejadian, otak pelaku AF menghubungi mantan suaminya Arnold dan janjian bertemu di sebuah ruko di Jalan Sudirman.
Setelah bertemu di Jalan Sudirman tersebut, pelaku menuju ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah.
AF yang merupakan menantu ditemani L yang tidak lain adalah teman sekolah SMP AF di Sumut.
"Sampai ke dalam rumah sempat salam korban dan cium tangan, dan ditanya mertuanya kok sudah lama tidak kesini,"ujar korban.
Saat ngobrol di dalam rumah, akhirnya seorang laki-laki yang merupakan eksekutor SL masuk dengan pura-pura menagih uang taksi online anaknya.
Sambil membawa sebalok kayu yang sudah disiapkan dari hotel tempat mereka menginap, dengan cepat SL menghujam kayu tersebut ke bagian dada dan kepala korban hingga meninggal dunia.
Mayat korban pun langsung diseret ke kamar mandi dan meninggal ditempat, dua pelaku laki-laki itu juga merusak cctv di rumah korban.
Saat bersamaan Arnold anak korban tiba di rumah dan langsung diajak ngobrol dua pelaku lainnya yang merupakan perempuan yakni AF dan L.
Sehingga Arnold belum sampai masuk ke dalam rumah dan belum melihat kondisi ibunya yang sudah tergeletak meninggal dunia.
Tidak hanya berencana menghabisi mertuanya, AF dan komplotannya juga berencana menghabisi semua keluarga korban. Termasuk suaminya, Arnold.
Saat itu, Arnold diajak untuk menemui keluarga pelaku di Minas Siak, dengan rencana pelaku juga akan mengeksekusi Arnold.
Arnold menaiki sepeda motor ditemani satu pelaku L, sedangkan tiga lainnya naik mobil.
Setibanya di Minas, pelaku mulai panik dan rencana untuk mengeksekusi Arnold batal.
Akhirnya pelaku memberikan uang 50 ribu kepada Arnold dan menyuruh kembali ke Pekanbaru.
Untuk motif pelaku sendiri sebagai otak pelaku AF, karena mengaku sakit hati kepada keluarga korban setelah menjadi menantu selama setahun di rumah tersebut.
Setelah melakukan eksekusi di Pekanbaru, keempat pelaku ini sempat melakukan pesta narkoba di Medan.
Sehingga keempat pelaku terdeteksi sedang positif narkoba.
"Keempatnya dinyatakan menggunakan narkoba jenis ekstasi, dan menjalankan aksinya dalam pengaruh narkoba itu,"ujar Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua dalam ekspose kasus yang digelar Minggu (3/5/2026).
Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan dua pelaku laki-laki dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan di dua lokasi.
Penangkapan pertama AF dan SL yang juga diketahui sudah nikah siri, berada di rumah kontrakan di Aceh Tengah, sedangkan E dan L ditangkap di Binjai.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kp Anggi Rian Dianta yang memimpin penangkapan itu mengatakan awalnya pihak kepolisian mengumpulkan cctv dari TKP sampai SPBU muara fajar saat terakhir mengisi BBM.
"Kami mengecek nopol kendaraan karena plat kendaraan berasal dari Aceh Tengah, berangkat dari info itu kami berkordinasi dengan Aceh Tengah,"ujar Anggi Rian.
Dari Pekanbaru dua tim langsung melakukan pengejaran, yang bertujuan ke Aceh dan Medan.
"Sore hari sudah tahu posisi di Aceh Tengah di sebuah gubuk di Aceh Tengah milik Abang angkat pelaku, diamankan otak pelaku AF dan eksekutor SL,"ujar Anggi.
Sementara untuk penangkapan di Sumut dipimpin Kompol Rainly setelah berkoordinasi dengan di Aceh, setelah penangkapan di Aceh otak pelaku dan eksekutor, maka tim di Medan langsung dapat informasi kedua pelaku lagi berada di Binjai.
"Kami kordinasi dengan Polres Binjai dan dapat lokasi di kontrakan milik L di Binjai dan kami langsung merapat ke lokasi dan Alhamdulillah setelah sampai di TKP kami berhasil mengamankan dua orang tersebut yakni L dan E.
Keduanya sempat diberi timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Dengan tindakan tegas terukur, dua pelaku laki-laki ditembak di bagian kaki keduanya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 469 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
(Tribunnewsmaker.com/Tribunpekanbaru.com/ Nasuha Nasution)