TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) di dua lokasi berbeda.
Di antaranya, di rumah seorang saksi yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SD di wilayah Bagan Punak, Kecamatan Bangko, serta Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menyampaikan, dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Dokumen-dokumen yang disita akan dipelajari lebih lanjut dan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan,” ujar Zikrullah, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, langkah penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejati Riau dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada sektor pendidikan, khususnya pembangunan dan rehabilitasi fasilitas sekolah.
Ia berujar, Kejati Riau berkomitmen dalam memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagaimana tertuang dalam agenda prioritas pemerintah.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut.
Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai keterangan maupun ditetapkan sebagai tersangka seiring perkembangan penyidikan.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)