TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Korban pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, bernama Ashari, diduga mencapai 50 santriwati.
Kiai di Pati tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu.
Namun, meski sudah menjadi tersangka, Ashari belum ditahan oleh aparat kepolisian.
Pada Senin (4/5/2026), Ashari mangkir dari panggilan polisi di Polresta Pati.
Sementara itu, beredar kabar bahwa Ashari telah kabur ke luar pulau.
Penasihat hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati.
Menurutnya, mayoritas korban berasal dari latar belakang rentan, yakni anak yatim piatu hingga keluarga tidak mampu.
Saat ini, pihak kepolisian membuka pintu selebar-lebarnya bagi korban lain untuk melapor.
Jaminan kerahasiaan diberikan, dengan harapan semakin banyak kesaksian akan memperkuat jerat hukum bagi pelaku.
“Semakin banyak korban yang bersaksi, semakin berat konsekuensi hukum yang akan dihadapi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, Selasa.
Di sisi lain, Polresta Pati mengaku baru mengidentifikasi lima korban.
Namun, tiga di antaranya mencabut keterangan, menyisakan hanya dua korban yang saat ini memperkuat proses hukum.
Dika menegaskan bahwa pencabutan keterangan tidak akan menghentikan perkara.
“Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Polisi akan melakukan penjemputan paksa terhadap Ashari setelah dia mangkir pemeriksaan.
"Upaya yang akan kami lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," tegas Dika, Selasa, dilansir TribunJateng.com.
Dika lalu memberikan penjelasan mengapa Ashari tidak langsung ditangkap ataupun ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersangka sebelum penangkapan merupakan kewajiban konstitusional demi menjamin due process of law dan perlindungan HAM.
Menurut Dika, hal itu berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
"Penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan."
"Langkah ini memastikan akurasi identitas, menghindari error in persona, objektivitas pembuktian, serta mencegah cacat prosedur yang berisiko praperadilan," paparnya.
Kasus dugaan pencabulan ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024.
Salah satu korban yang teridentifikasi dan merupakan pelapor adalah FA.
Saat pertama kali mengalami kekerasan seksual, korban masih berusia 15 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersangka diduga telah dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu hampir empat tahun.
"Waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024 di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu," ungkap Kompol Dika, Senin (4/5/2026), masih dari TribunJateng.com.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus doktrin keagamaan untuk melumpuhkan perlawanan korban.
Kompol Dika mengungkapkan bahwa tersangka meyakinkan korban melalui ajaran kepatuhan mutlak antara murid dan guru.
"Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai," jelasnya.
Mengingat korban maupun para saksi masih di bawah umur, kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai instansi lintas sektoral.
"Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman," tambahnya.
Sejauh ini, terhitung sejak awal pelaporan pada 2024 lalu, total korban yang sudah memberikan keterangan ada lima orang.
Namun, tiga di antaranya memutuskan mencabut keterangan.
"Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara," paparnya.
Dika mengimbau, jika ada korban lain, baik santri maupun masyarakat, agar segera melapor pada Satreskrim.
Hal itu akan sangat membantu pihaknya dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang.
"Tidak usah khawatir, identitas kami rahasiakan, privasi kami jaga," imbuh dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal) (Kompas.com/Muhamad Kafi)