TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Gairah judi online kembali memicu tindak kriminalitas. Di Lampung Tengah, seorang pemuda berinisial AF (26) nekat menggasak sepeda motor milik seorang petani di area peladangan Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya.
Motifnya klasik namun memprihatinkan, pelaku mengaku terdesak utang akibat kekalahan bermain judi online.
Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin mengatakan, peristiwa ini bermula pada Jumat (1/5/2026) siang.
Korban, SN (41), saat itu hendak bekerja di ladang di Dusun II Kampung Srikaton.
Diduga karena terburu-buru atau merasa lingkungan sekitar aman, korban memarkirkan sepeda motor Honda Karisma 125 miliknya di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menempel di stop kontak.
Baca Juga: Nasib Pencuri Motor PNS Lampung Selatan di Tangan Polisi, Terancam Penjara 7 Tahun
Kelengahan kecil ini rupanya menjadi kesempatan emas bagi AF yang kebetulan melintas di lokasi.
Kapolsek mengatakan, tanpa perlu merusak kunci pengaman, AF langsung membawa kabur motor tersebut.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motornya dalam kondisi kunci masih menempel," ujar Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Rabu (6/5/2026).
Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek Seputih Surabaya untuk mengendus keberadaan pelaku.
Kapolsek mengatakan, setelah menerima laporan korban pada Jumat siang, polisi langsung menyebar personel dan menggali informasi dari masyarakat.
Mahdum menyebut, kurang dari 24 jam, tepatnya pada Sabtu (2/5/2026) pagi, petugas berhasil meringkus AF.
Menariknya, pelaku ditangkap sesaat sebelum ia berhasil melepas motor curian tersebut ke pembeli.
"Berkat informasi cepat dari masyarakat, pelaku kami amankan saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya," tambah AKP Mahdum.
Kapolsek mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Karisma 125 (milik korban), 1 unit ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk akses judi online.
Masih dikatakan kapolsepaddalam pemeriksaan di Mapolsek Seputih Surabaya, AF tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.
Kepada kepolisian, kata Mahdum, pelaku berdalih tumpukan utang akibat judi online membuatnya gelap mata dan mengambil jalan pintas dengan mencuri.
Kini, pemuda asal Kampung Kenanga Sari itu harus mendekam di sel tahanan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian (catatan: naskah asli menyebutkan Pasal 476, namun dalam KUHP pasal pencurian umum adalah 362)," ujar kapolsek.
Belajar dari kasus ini, AKP Mahdum mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meremehkan aspek keamanan kendaraan, meski berada di lingkungan yang dianggap familiar.
"Kami minta masyarakat jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel atau tidak terkunci stang. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)