TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan narapidana kasus narkotika masih mendominasi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
Berdasarkan data per 30 April 2026, jumlah warga binaan pemasyarakatan tercatat 271.602 orang.
Dari jumlah tersebut, 146.376 orang atau sekitar 53 persen merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika.
“Jumlah total warga binaan pemasyarakatan 271.602 orang, 146.376 orang atau 53 persen merupakan tindak pidana narkotika,” kata Agus dalam seminar bertajuk 'Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru' di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Banten, Rabu (6/5/2026).
Di sisi lain, kondisi lapas dan rutan di Indonesia juga masih menghadapi persoalan serius berupa kelebihan kapasitas atau overkapasitas yang mencapai 85 persen.
Agus menyebut kondisi tersebut tidak lepas dari pendekatan sistem hukum yang selama ini cenderung retributif atau berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana melalui hukuman penjara.
“Tidak dapat dipungkiri, pendekatan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas di Lapas-Rutan Indonesia, serta melekatnya stigma sosial yang ada kepada para mantan warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Dilarang Anggap Pendemo Musuh, Ini Paradigma Baru KPRP
Menurutnya, kondisi overkapasitas yang terus berlangsung menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia, khususnya dalam merespons tindak pidana secara efektif.
Ia juga menyoroti meningkatnya jumlah residivis, yakni mantan narapidana yang kembali melakukan tindak pidana dan kembali masuk ke lembaga pemasyarakatan.
“Ini bukan lagi sekadar krisis overcapacity. Overcapacity adalah bukti nyata bahwa ada yang salah dalam sistem hukum dalam merespons kejahatan,” kata Agus.
“Apalagi terjadi peningkatan jumlah residivis yang masuk kembali. Hal ini menandakan adanya inefektivitas dalam proses pembinaan yang berjalan selama ini,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan, seiring dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP baru yang tengah disiapkan pemerintah.