Buntut Kekecewaan terhadap Sikap UGM, Orang Tua Korban Little Aresha Daycare Layangkan Petisi
Joko Widiyarso May 06, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gelombang kekecewaan para orang tua korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha Daycare kian memuncak. 

Tak hanya menempuh jalur hukum pidana, para orang tua kini resmi menginisiasi petisi yang ditujukan kepada Universitas Gadjah Mada (UGM).

​Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas sikap institusi yang dinilai kurang tegas terhadap salah satu dosen aktifnya, Dr. Cahyaningrum Dewojati, yang diketahui menjabat sebagai penasihat di struktur organisasi yayasan daycare tersebut.

​Ditemui di sela forum koordinasi yang diinisiasi Pemkot Yogyakarta, Rabu (6/5/26), perwakilan orang tua korban, Sahuri menegaskan bahwa sanksi akademik adalah harga mati yang harus ditebus.

​"Kami menginisiasi petisi untuk UGM supaya memberikan sanksi akademik untuk salah satu dosen yang diduga terlibat. Harapan kami, pihak kampus memberikan ruang audiensi agar kami bisa menyampaikan keluh kesah atas tindakan keji yang dialami anak-anak kami," ujarnya.

​Menurut Huri, para orang tua sulit menerima logika seorang penasihat di struktur paling atas tidak mengetahui operasional harian yang terjadi di dalam daycare di Kemantren Umbulharjo tersebut.

​"Logika kami, yang namanya penasihat atau struktur paling atas pasti mengetahui apa yang terjadi di dalam. Maka kami mensinyalir ada keterlibatan di sana," tambahnya.

Tidak sekadar urusan personal

Senada, orang tua korban lainnya, Noorman Windarto, meluapkan kekecewaan mendalam terhadap pernyataan pihak fakultas yang menyebut keterlibatan oknum dosen hanyalah urusan personal.

​Baginya, jawaban tersebut seolah menafikan penderitaan ratusan balita yang menjadi korban di lokasi yang kini telah ditutup dan dipasangi garis polisi sejak 24 April lalu.

​"Jawaban UGM itu cuma personal. Saya berani mengatakan, rasa kemanusiaan UGM di mana terhadap seratus sekian orang tua ini? Perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak kami hanya dijawab sebagai kelalaian personal. Kami tidak puas," tegasnya.

​Ia juga menyoroti alasan peminjaman identitas (KTP) yang sempat mencuat sebagai dalih dosen aktif UGM tersebut hingga namanya bercokol di yayasan.

Baginya, mustahil seorang akademisi dan pengajar perguruan tinggi negeri tidak memahami konsekuensi dari pencantuman nama dalam sebuah struktur.

​"Tidak mungkin meminjamkan KTP tapi tidak tahu untuk apa. Kita saja mau investasi ayam pasti pikir-pikir dulu. Ini lembaga pendidikan, korbannya anak-anak di usia golden age. Kami menuntut sanksi seberat-beratnya," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.