TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara terus mengembangkan penerapan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKA) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo saat kunjungan monitoring Wakil Duta Besar Australia Gita Kamath hari ini, Rabu (6/5/202) di Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara.
Tomy Labo menjelaskan, regulasi terkait Pajak Kendaraan di Atas Air mulai diterapkan sejak awal 2025 dan kini sudah berjalan.
“Saat ini sudah ada sekitar 70 Wajib Pajak, khususnya angkutan reguler atau speedboat penumpang,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Mulai Mei, 51 Kapal Swasta di Pelabuhan Kelapis Malinau Bakal Dipungut Pajak Kendaraan di Atas Air
Pada 2026, Bapenda Kaltara mulai memperluas cakupan pajak kendaraan di atas air untuk kapal barang dan kapal nelayan dengan kapasitas di atas 10 gross ton (GT).
Sementara kapal di bawah 10 GT tidak dikenakan pajak.
Menurut Tomy Labo, pihaknya masih melakukan pendataan bersama KSOP, pelaku pelayaran, serta Dinas Kelautan dan Perikanan terkait potensi objek pajak baru.
“Kami masih mendata kapal barang yang di atas 10 gross ton bersama KSOP dan pelayaran,” katanya.
Ia memperkirakan jumlah objek pajak akan terus bertambah, terutama dari sektor kapal nelayan.
Baca juga: Bapenda Kaltara Sebut Pajak Kendaraan di Atas Air Tunjukkan Trend Positif: 42 Telah Bayar Pajak
“Kalau kapal nelayan kemungkinan ada lebih dari 100 objek tambahan,” ujarnya.
Meski masih dalam tahap sosialisasi dan penyesuaian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Tommy optimistis penerimaan pajak kendaraan di atas air akan meningkat.
Target penerimaan dari sektor tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta.
“Karena objek pajaknya bertambah, kami yakin penerimaannya bisa meningkat,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu