Pemprov Maluku Siap Kaji Ulang Penolakan Warga atas Kebijakan Kawasan Konservasi di Pulau Damer
Mesya Marasabessy May 06, 2026 07:48 PM

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi Maluku merespon aksi penolakan terhadap kebijakan kawasan konservasi laut di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang digelar puluhan mahasiswa, masyarakat adat, dan akademisi di depan Kantor Gubernur Maluku pada Rabu (6/5/2026).

Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan, merupakan bagian dari proses demokrasi yang dijamin sebagai bentuk kontrol sosial. 

“Ini adalah bagian demokrasi yang diatur juga sebagai kontrol society masyarakat. Mereka menuntut hak-hak adat mereka. Karena ini aturan sudah terbit, kita berikan kesempatan kita kaji untuk sama-sama. Jika memang itu menjadi dasar secara kajian akademis, kajian ilmiah diperbolehkan, kita bisa mengusulkan untuk dibatalkan atau ditarik dari sana,” ujar Sadali Ie. 

Ia menyebut, Pemerintah Provinsi akan mengundang tokoh-tokoh masyarakat untuk berdialog guna menghimpun masukan sebagai bahan kajian yang akan disampaikan kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, sebagai bahan pertimbangan. 

Pemerintah daerah kata dia, juga diminta untuk bersinergi antara kabupaten dan provinsi dalam memperjuangkan hak masyarakat adat. 

“Nanti besok kita undang beberapa tokoh masyarakat untuk kita bicara, sebagai bahan kajian untuk disampaikan ke Pak Gub. Karena ini Permen sudah keluar, saya tadi minta pemerintah daerah untuk kita sama-sama dari kabupaten dan provinsi untuk kita perjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat,” katanya. 

Baca juga: Demo di Kantor Gubernur Maluku, Mahasiswa dan Warga Adat Tolak Kebijakan Konservasi Laut Damer

Baca juga: 24 WNA Asal Cina Diciduk di Tambang Gunung Botak Pulau Buru, Dokumen Disita Imigrasi Maluku

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Erawan Asikin, menyatakan pihaknya akan menarik diri dari proses yang berkaitan dengan Pulau Damer setelah adanya arahan Sekda. 

“Karena tadi Pak Sekda Sudah mengarahkan, maka mulai saat ini DKP tarik diri dari Damer,” singkatnya. 

Kebijakan tersebut dinilai tidak melibatkan masyarakat adat secara memadai serta berpotensi membatasi akses nelayan lokal. 

Alldi Almendo Umkeketo, selaku Ketua Umum P3MD Ambon (Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damar), mengakui bahwa warga tidak pernah memperoleh sosialisasi yang cukup sebelum penetapan kebijakan tersebut. 

“Sejak tahun 2022 itu tidak melibatkan masyarakat adat yang ada di sana, dalam arti konsultasi publik, hanya segelintir orang yang masuk, tidak melibatkan seluruh masyarakat adat yang ada di sana,” tegasnya. 

Selain itu, akibat kebijakan tersebut, warga terkotak-kotak dan dinilai akan merugikan masyarakat pesisir secara total dalam menggantungkan  hidupnya di laut Damer. 

Sebelum mereka hadir di Kantor Gubernur Maluku, mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) penolakan keberadaan kawasan konservasi tersebut dari pemerintah Negeri Batu Merah, MBD. Bahwa masyarakat secara tegas menolak SK dari KKP RI terkait kawasan konservasi laut di Damer. 

Dengan harapan, kebijakan yang dilahirkan dapat lebih dulu berkonsultasi dengan masyarakat adat atau warga lokal, agar tidak merugikan secara sepihak. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.