Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ada yang unik saat kunjungan rombongan Real Estate Indonesia (REI) dipimpin Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto ke Kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung, pada Rabu (6/5/2026).
Kunjungan REI tersebut, diterima oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bersama jajaran OPD di Aula Semergou.
Seusai kegiatan kunjungannya tersebut, awak media sempat menanyakan soal masalah banjir yang kerap terjadi di Bandar Lampung saat musim hujan.
Namun, uniknya, ada perbedaan pandangan antara Ketua DPP REI dan Wali Kota Bandar Lampung.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto mengungkapkan tantangan pembangunan perumahan yang kerap dikaitkan dengan persoalan lingkungan, khususnya banjir, di berbagai daerah.
Menurutnya, anggapan pembangunan kawasan perumahan menjadi penyebab utama banjir tidak sepenuhnya tepat.
Ia menegaskan bahwa setiap proyek perumahan yang dikembangkan telah melalui proses perizinan ketat dari pemerintah, termasuk kajian teknis terkait dampak lingkungan.
"Pengembang bekerja berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. Tidak mungkin kami membangun tanpa izin resmi," ujarnya.
Joko menjelaskan, terdapat batasan jelas terkait tanggung jawab antara pengembang dan pemerintah.
Pengembang hanya memiliki kewenangan penuh dalam mengelola area internal proyek, misalnya dalam satu kawasan seluas beberapa hektare.
Sementara itu, persoalan yang terjadi di luar area proyek, seperti penyumbatan saluran air atau perubahan kondisi lingkungan sekitar, bukan lagi menjadi tanggung jawab langsung pengembang.
"Kalau di dalam kawasan, kami pastikan sesuai standar, mulai dari drainase hingga pengelolaan lahan. Tapi di luar itu, sudah masuk ranah kebijakan dan pengelolaan pemerintah daerah," jelasnya.
Dia menekankan pentingnya perencanaan tata kota yang terintegrasi sebagai solusi utama untuk mengatasi persoalan banjir dan dampak lingkungan lainnya.
Menurutnya, pembangunan perumahan tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan kebijakan tata ruang yang matang dari pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pihak pengembang menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah, termasuk kepala daerah seperti wali kota, untuk merancang pembangunan wilayah yang lebih baik.
"Kolaborasi itu penting. Pengembang siap berdiskusi dan berkontribusi agar pembangunan hunian tetap berjalan, tapi juga selaras dengan kelestarian lingkungan," tambahnya.
Dengan sinergi antara kebijakan pemerintah dan pelaksanaan teknis dari pengembang, diharapkan pembangunan perumahan di daerah, termasuk di Lampung, dapat berjalan berkelanjutan tanpa memperparah risiko lingkungan seperti banjir.
Sementara itu, menurut Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pemerintah kota Bandar Lampung menemukan ketidaksesuaian antara data pengembang dengan kondisi pembangunan perumahan di lapangan.
Wali Kota mengungkapkan, banyak kawasan perumahan di Bandar Lampung yang tidak dilengkapi sistem drainase memadai jadi pemicu banjir.
Menurut Eva, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab utama terjadinya banjir, khususnya di wilayah yang didominasi kawasan perumahan.
"Banyak perumahan tidak memiliki drainase yang baik, sehingga saat hujan turun, air tidak dapat mengalir dengan optimal," ujarnya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini tengah melakukan peninjauan ulang terhadap izin-izin pembangunan perumahan yang telah dikeluarkan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pengembang memenuhi standar infrastruktur dasar, termasuk sistem drainase.
Di sisi lain, Eva berharap kunjungan Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) ke Bandar Lampung dapat membawa solusi konkret bagi permasalahan perumahan yang ada.
Ia menilai, sinergi antara pemerintah dan pengembang sangat diperlukan guna mencegah persoalan banjir terus berulang di masa mendatang.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )