Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Tuban yang belum diperpanjang menuai sorotan DPRD.
Bahkan Komisi IV berencana akan memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan.
Anggota Komisi IV DPRD Tuban, Ach. Husam, menyayangkan belum adanya kejelasan dari pemerintah daerah terkait kelanjutan perlindungan jaminan sosial tersebut.
“Ini sangat disayangkan karena sampai sekarang belum ada kejelasan dari dinas terkait. Padahal ini menyangkut hak dan perlindungan para guru TPQ,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia mengaku pihaknya baru menerima informasi tersebut sehingga belum bisa memberikan penjelasan secara mendalam.
Baca juga: Terkuak Identitas Pemotor Tewas Ditabrak Truk Tronton di Tuban, Karyawan TPPI Asal Bogor
Namun, dengan informasi ini, dalam waktu dekat Komisi IV akan segera melakukan klarifikasi dan mendorong pembahasan melalui rapat kerja (raker) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Komisi IV baru mendengar persoalan ini, sehingga kami akan segera mengklarifikasikannya ke dinas terkait,” imbuhnya.
Lebih lanjut, politisi dari Partai PPP ini menegaskan bahwa peran guru TPQ sangat penting sebagai tonggak moralitas dasar di masyarakat.
Karena itu, menurutnya, sudah seharusnya mereka mendapatkan perhatian serius, termasuk perlindungan jaminan sosial.
“Guru TPQ ini adalah tonggak moralitas paling dasar. Perjuangan mereka luar biasa, sehingga Fraksi PPP akan memperjuangkan agar hak-hak mereka, termasuk jaminan sosial, bisa terpenuhi,” tegasnya.
Baca juga: Puluhan Kapal Besar di Tuban pilih Libur Melaut Imbas Kenaikan Harga BBM Non Subsidi
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Diskominfo-SP Tuban, Arif Handoyo, belum memberikan keterangan terkait kepastian perpanjangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru TPQ di Kabupaten Tuban.
Sebagai informasi, sebanyak 9.413 guru TPQ di Kabupaten Tuban yang sebelumnya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025 kini terancam kehilangan perlindungan jaminan sosial.
Masa kepesertaan mereka telah berakhir sejak Desember 2025 dan saat ini berada dalam masa tenggang (grace period) tanpa kejelasan perpanjangan.
Dampaknya mulai dirasakan. Dalam rentang Januari hingga April 2026, tercatat sekitar tujuh guru TPQ meninggal dunia. Namun, santunan Jaminan Kematian (JKm) bagi ahli waris belum dapat diproses karena status kepesertaan yang tidak aktif.