Menyelamatkan Masa Depan Santri: Agenda Mendesak Pembenahan Sistem Pesantren
Ekoadiasaputro.BE May 06, 2026 10:27 PM


Oleh: Dr. Hilmin, S.H., S.Pd.I., M.Pd.I.

(Dosen Pascasarjana Universitas Al-Quran Ittifaqiah-Ogan Ilir)

SRIPOKU.COM - Kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan pesantren kembali mengguncang kesadaran publik. Peristiwa semacam ini bukan lagi kejadian sporadis yang dapat disederhanakan sebagai penyimpangan individu semata, melainkan gejala berulang yang menandakan adanya persoalan struktural dalam tata kelola lembaga pendidikan keagamaan.

Dalam perspektif sosiologi pendidikan, fenomena ini perlu dibaca sebagai kegagalan sistemik dalam menciptakan ruang pendidikan yang aman, berkeadilan, dan bermartabat bagi peserta didik.

Selama ini, narasi yang dominan cenderung mereduksi kasus kekerasan seksual di pesantren sebagai “ulah oknum”.

Pendekatan ini problematik karena menutup ruang analisis terhadap faktor-faktor institusional yang memungkinkan terjadinya kekerasan tersebut. Padahal, dalam teori organisasi pendidikan, perilaku individu tidak pernah sepenuhnya terlepas dari struktur, budaya, dan mekanisme kontrol yang membingkai institusi tersebut. 

Dengan kata lain, jika kasus serupa terus berulang, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya individu pelaku, melainkan sistem yang memungkinkan tindakan itu terjadi dan bahkan berulang.

Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam memiliki posisi historis yang sangat penting dalam membentuk karakter dan moral bangsa. Ia lahir dari rahim masyarakat, tumbuh dengan nilai-nilai kemandirian, dan berakar kuat pada tradisi keilmuan Islam.

Namun, perubahan sosial yang begitu cepat dalam masyarakat modern menuntut adanya adaptasi dalam tata kelola pesantren. Transformasi ini tidak boleh dihindari, sebab tanpa pembaruan, lembaga pendidikan berisiko mengalami disfungsi sosial.

Salah satu persoalan mendasar yang perlu dikritisi adalah kultur otoritas yang cenderung hierarkis dan, dalam beberapa kasus, berujung pada kultus individu terhadap figur kiai. Dalam kerangka sosiologi kekuasaan, relasi yang terlalu timpang antara pengelola pesantren dan santri berpotensi menciptakan ruang dominasi yang tidak sehat.

Ketika otoritas tidak diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas, maka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan semakin besar. Di sinilah pentingnya mendorong demokratisasi pendidikan dalam lingkungan pesantren, tanpa harus menghilangkan nilai-nilai adab dan penghormatan terhadap guru.

Demokratisasi pendidikan bukan berarti menghapus otoritas keilmuan, melainkan menyeimbangkannya dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik. Santri harus memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan tanpa rasa takut.

Sistem pengawasan internal harus diperkuat dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk wali santri dan masyarakat sekitar. Dengan demikian, pesantren tidak menjadi institusi yang tertutup, melainkan tetap berada dalam kontrol sosial yang sehat.

Dalam konteks kebijakan publik, peran negara menjadi sangat krusial. Direktorat Jenderal yang membidangi pesantren tidak cukup hanya berfungsi sebagai regulator administratif, tetapi harus menjadi aktor utama dalam reformasi sistem pendidikan pesantren.

Pendekatan yang dibutuhkan bukan lagi sekadar pembinaan normatif, melainkan intervensi kebijakan yang komprehensif dan berbasis bukti (evidence-based policy).

Pertama, reformasi harus dimulai dari sistem rekrutmen tenaga pendidik dan pengelola pesantren. Selama ini, banyak pesantren yang merekrut tenaga pengajar berdasarkan kedekatan personal atau jaringan internal tanpa melalui proses seleksi yang terstandar.

Dalam perspektif profesionalisme pendidikan, hal ini berpotensi menurunkan kualitas pengajaran sekaligus membuka celah bagi individu yang tidak memiliki integritas. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme uji kompetensi yang mencakup aspek pedagogik, keilmuan, serta integritas moral. Negara perlu menetapkan standar minimal yang harus dipenuhi oleh setiap tenaga pendidik di pesantren.

Kedua, aspek sarana dan prasarana juga tidak boleh diabaikan. Banyak pesantren yang masih memiliki keterbatasan fasilitas, terutama dalam hal ruang tinggal santri yang layak dan aman. Dalam konteks perlindungan anak, kondisi fisik lingkungan pendidikan sangat menentukan tingkat kerentanan terhadap kekerasan.

Asrama yang terlalu padat, minim pengawasan, dan tidak memiliki sistem keamanan yang memadai dapat menjadi ruang yang rawan. Oleh karena itu, standarisasi sarana prasarana harus menjadi bagian dari kebijakan nasional, dengan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah.

Ketiga, kurikulum pesantren perlu melalui proses verifikasi dan pengawasan yang lebih sistematis. Kurikulum tidak hanya berkaitan dengan materi keagamaan, tetapi juga harus mencakup pendidikan karakter, kesadaran gender, dan perlindungan terhadap kekerasan seksual.

Dalam banyak kasus, minimnya literasi tentang relasi gender yang sehat menjadi salah satu faktor yang memperburuk situasi. Pendidikan Islam yang rahmatan lil ‘alamin seharusnya mampu menanamkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Keempat, sistem pengawasan eksternal harus diperkuat. Negara tidak boleh ragu untuk melakukan audit berkala terhadap pesantren, baik dari sisi manajemen, kurikulum, maupun perlindungan terhadap santri. Pengawasan ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi otonomi pesantren secara berlebihan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan. Dalam teori governance, keseimbangan antara otonomi dan akuntabilitas merupakan kunci bagi terciptanya tata kelola yang baik.

Perubahan sosial masyarakat Indonesia yang semakin terbuka juga menuntut pesantren untuk beradaptasi. Masyarakat kini lebih kritis, lebih sadar akan hak-haknya, dan lebih berani menyuarakan ketidakadilan. Dalam situasi seperti ini, pesantren tidak bisa lagi mempertahankan pola lama yang tertutup dan eksklusif.

Keterbukaan menjadi keniscayaan, baik dalam hal informasi, pengelolaan, maupun interaksi dengan publik. Pesantren harus mampu membangun kepercayaan (trust) melalui transparansi dan akuntabilitas.

Di sisi lain, penting juga untuk menghindari generalisasi yang berlebihan. Tidak semua pesantren memiliki persoalan yang sama.

Banyak pesantren yang telah menunjukkan praktik baik dalam pengelolaan pendidikan yang aman dan berkualitas. Namun, justru karena adanya kasus-kasus kekerasan yang mencuat, maka diperlukan upaya kolektif untuk memastikan bahwa standar minimum diterapkan secara merata di seluruh pesantren.

Pendekatan berbasis komunitas yang dahulu menjadi kekuatan pesantren juga perlu dihidupkan kembali. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan mendukung pesantren harus diperkuat.

Dalam perspektif sosiologi, kontrol sosial yang efektif tidak hanya berasal dari negara, tetapi juga dari masyarakat. Ketika masyarakat memiliki akses dan peran dalam mengawasi pesantren, maka potensi penyimpangan dapat diminimalisir.

Lebih jauh, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk anak-anak yang sedang menempuh pendidikan. Amanat ini jelas tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan penyelenggaraan pendidikan yang layak. Oleh karena itu, pembenahan sistem pesantren bukan hanya kebutuhan sektoral, melainkan bagian dari upaya menjaga masa depan bangsa.

Momentum berbagai kasus yang terjadi saat ini seharusnya menjadi titik balik (turning point) bagi reformasi pesantren di Indonesia. Publik menunggu langkah konkret dan terukur dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal yang membidangi pesantren. Reformasi ini tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus menyentuh seluruh aspek sistem pendidikan pesantren.

Akhirnya, menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang bermartabat adalah tanggung jawab bersama. Reformasi sistemik yang berbasis pada prinsip profesionalisme, transparansi, dan perlindungan terhadap peserta didik menjadi keharusan yang tidak dapat ditunda. Tanpa langkah nyata, risiko terulangnya kasus serupa akan terus membayangi, dan kepercayaan publik terhadap pesantren akan semakin tergerus.

Dalam konteks ini, keberanian untuk melakukan perubahan menjadi kunci. Pesantren harus tetap menjadi benteng moral bangsa, tetapi benteng yang kokoh hanya dapat berdiri di atas fondasi sistem yang kuat, adil, dan akuntabel. Reformasi bukan ancaman bagi tradisi, melainkan jalan untuk memastikan bahwa nilai-nilai luhur pesantren tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.