Forkopimcam Tempilang Fasilitasi Penetapan Batas Zona Tambang dan Zona Tangkap di Laut Tanjung Niur
Ardhina Trisila Sakti May 06, 2026 10:30 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Forkopimcam Kecamatan Tempilang turun langsung ke lokasi aktivitas pertambangan timah di perairan Tanjung Niur, untuk memfasilitasi penetapan batas antara zona tambang dan zona tangkap nelayan, Rabu (6/5/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menghindari potensi konflik antara nelayan dan pihak penambang yang sebelumnya sempat memicu penolakan dari masyarakat setempat.

Camat Tempilang bersama Kapolsek dan unsur terkait hadir langsung di lokasi untuk memastikan kejelasan batas wilayah yang selama ini menjadi sumber permasalahan.

Camat Tempilang, Rusian menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara nelayan Desa Tanjung Niur dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar pada Senin (4/5/2026).

"Pemerintah kecamatan harus bergerak cepat turun ke lapangan karena persoalan ini sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik antar warga. Kita tentu tidak ingin hal itu terjadi,"ujar Rusian krpada Bangkapos.com, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan, berdasarkan hasil RDP di tingkat provinsi, aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan beroperasi di zona tangkap nelayan. Namun, selama ini belum ada kejelasan pasti mengenai batas atau garis pemisah antar zona di wilayah laut tersebut.

"Permasalahan utamanya adalah belum jelasnya titik atau garis batas antara zona tangkap nelayan dan wilayah tambang yang masuk dalam IUP PT Timah. Di laut, batas itu bersifat imajiner, sehingga perlu disepakati bersama," jelasnya.

Untuk itu, penentuan batas dilakukan dengan mengambil titik awal dari patok perbatasan daratan, kemudian ditarik garis lurus secara imajiner ke arah laut yang disepakati oleh kedua desa, yakni Desa Benteng Kota dan Desa Tanjung Niur.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolsek Tempilang, perwakilan PT Timah, pemerintah desa dari kedua wilayah, pihak CV, Satgas Tambang Timah, serta perwakilan nelayan.

"Alhamdulillah, meskipun prosesnya cukup panjang dan melelahkan, seluruh pihak akhirnya sepakat dengan penetapan patok dan garis batas tersebut. Ini sesuai dengan hasil RDP di provinsi, dan semua pihak harus menerima agar tidak terjadi konflik," tutupnya.

DPRD Babel Gelar RDP

Diketahui sebelumnya, DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aktivitas penambangan ponton isap di perairan, Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (4/5/2026).

Giat dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi nelayan, yang meminta fasilitasi penyampaian keluhan mereka terhadap aktivitas tambang di wilayah zona tangkap nelayan.

Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya, memimpin rapat diikuti oleh para anggota DPRD, dinas terkait, perwakilan PT Timah, serta instansi lainnya.

Ratusan masyarakat terlihat hadir, di kantor DPRD Babel, mereka menolak adanya aktivitas tambang jenis ponton di perairan Tanjung Niur yang masuk dalam lokasi tangkap nelayan.

"Setelah dicek berdasarkan laporan dari masyarakat. Dan dikonfirmasi dinas pertambangan dan dinas kelautan. Objek permasalahan zona tangkap nelayan, itu bukan zona pertambangan," kata Ketua DPRD Bangka Barat, Didit Srigusjaya, kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Dia meminta, aktivitas tambang yang dipersoalkan segera ditindak lanjuti dan sesegera mungkin mengosongkan area tangkap nelayan di perairan Tanjung Niur.

"Artinya ada pelanggaran produk Perda, yang mana Perda itu diakomodir daripada Undang-Undang. Untuk itu kita minta Ka Unit Bangka Barat dan Bangka untuk mengkosongkan aktivitas pertambangan di wilayah zona tangkap nelayan. Mulai keluar dari kantor DPRD Babel," lanjutnya.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta Sat Pol PP Pemprov Babel untuk dapat melihat ke lokasi. Sehingga memastikan tak ada lagi aktivitas tambang di wilayah tangkap nelayan.

"Saya minta Sat Pol PP, segera ke lapangan koordinasi dengan Dinas Kelautan, kapolres atau kapolda, untuk mengcek. Bahwa tidak ada lagi aktivitas tersebut. Karena itu zona tangkap nelayan, dan hampir 90 persen itu aktivitas mereka adalah nelayan," katanya.

"Pokoknya kita akan kawal, untuk itu teman-teman tadi minta kesepakan. Kita lihat komitmen PT Timah, karena mereka berjanji, itu zona tangkap nelayan maka wajib mereka menarik aktivitas pertambangan," lanjutnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.