TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang maupun entitas usaha yang terlibat dalam aktivitas perpajakan di Indonesia.
Mengecek NPWP secara berkala menjadi langkah krusial untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Agar lebih praktis dalam menjalankan kewajiban membayar pajak, Anda juga bisa melakukannya secara online. Cari tahu selengkapnya mengenai cara bayar pajak online yang praktis.
Mengurus KPR, melamar kerja, hingga menghindari potongan pajak berlipat ganda kini bergantung mutlak pada satu hal penting.
Mengetahui cara cek npwp aktif atau tidak bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan kunci menyelamatkan kondisi finansialmu di tahun 2026.
• Cara Urus Pemutihan Pajak Motor 2026 Online Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat
Saat ini nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit kini resmi diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit.
Itu artinya, NPWP Anda seharusnya sama dengan NIK yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, hal itu bisa memungkinkan jika Anda sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Bagi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP diimbau untuk segera melakukannya di www.pajak.go.id.
Melansir pajak.go.id, Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menjadikan seluruh masyarakat menjadi wajib pajak.
Pengenaan pajak tetap didasari dengan ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi
3. Setelah itu, masukkan kode Captcha
4. Kemudian klik Login
5. Pada halaman utama Anda akan melihat NPWP yang sudah terintegrasi dengan NIK
1. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan "login".
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
3. Buka menu "profil", masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "ubah profil".
4. Logout/ keluar dari menu profil
5. Selesai.
Saat mengubah kata sandi, wajib pajak akan diminta mengisi frasa sandi atau passphrase.
Frasa sandi disarankan tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.
Setelah berhasil masuk, halaman sistem Coretax DJP Kemenkeu akan menampilkan menu "Ikhtisar Profil Wajib Pajak".
Aktif atau tidaknya NPWP dapat dilihat pada bagian "Status NPWP". Menu ini juga memuat keterangan tanggal terdaftar dan aktivasi NPWP.
Cara mengaktifkan NPWP tidak aktif
Jika tertulis "Nonaktif", artinya nomor pokok wajib pajak tidak aktif atau wajib pajak berstatus non-efektif (NE), sehingga harus diaktifkan di Kantor Pajak.
Dilansir dari laman pajak.go.id, pengaktifan NPWP nonaktif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.
Bagi wajib pajak orang pribadi, pengaktifan kembali dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan mempersiapkan informasi berupa:
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!