Mulai 10 Mei 2026, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Jika Tidak Terancam Sanksi
Budi Sam Law Malau May 07, 2026 01:34 AM

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan aturan tegas yang mewajibkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga, perkantoran, hingga tempat usaha, untuk memilah sampah sejak dari sumbernya.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara efektif mulai 10 Mei 2026.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 30 April 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah tegas Pemprov dalam membenahi sistem pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini semakin meningkat.

“Mulai tanggal 10, kita akan memulai pelaksanaan Ingub yang saya tanda tangani untuk pemilahan sampah,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Penerapan aturan ini bertepatan dengan pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta yang akan digelar di kawasan Rasuna Said.

Pemerintah berharap momentum tersebut dapat menjadi titik awal perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri dan bertanggung jawab.

“Jadi mulai pelaksanaan, sekaligus pencanangan HUT 599 diadakan di Rasuna Said,” kata Pramono.

4 Kode Warna Sampah untuk Panduan Warga

Dalam kebijakan tersebut, masyarakat diwajibkan memilah sampah menjadi empat kategori utama, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Sampah organik, seperti sisa makanan, kulit buah, dan daun, diarahkan untuk diolah melalui metode ramah lingkungan seperti komposting, maggot Black Soldier Fly (BSF), dan biodigester. Kategori ini ditandai dengan warna hijau.

Sementara itu, sampah anorganik meliputi material yang dapat didaur ulang, seperti kertas, kardus, botol plastik, kaca, dan logam.

Sampah jenis ini diberi identitas warna kuning dan akan disalurkan ke bank sampah atau pihak pengolah (offtaker) untuk didaur ulang.

Untuk sampah B3, yang mencakup limbah berbahaya seperti baterai, lampu, kemasan bahan kimia rumah tangga, hingga limbah elektronik (e-waste), masyarakat diwajibkan menyalurkannya ke fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) khusus B3.

Kategori ini ditandai dengan warna merah.

Adapun sampah residu, yakni jenis sampah yang tidak dapat diolah kembali, akan diproses di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant maupun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Sampah ini ditandai dengan warna abu-abu.

Dengan sistem pemilahan ini, Pemprov DKI berharap proses pengolahan sampah dapat berjalan lebih efektif karena tidak lagi tercampur sejak dari sumbernya, baik dari rumah tangga, perkantoran, maupun tempat usaha.

Selain itu, kebijakan ini juga menggantikan aturan sebelumnya, yakni Ingub Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meski belum dirinci secara detail terkait bentuk sanksi yang akan diterapkan, pemerintah menegaskan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pengelolaan lingkungan di Jakarta menuju sistem yang lebih berkelanjutan.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam memilah sampah, pemerintah optimistis volume sampah yang berakhir di TPA dapat ditekan secara signifikan.

Ke depan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran kolektif warga. Tanpa perubahan perilaku dari hulu, upaya pengelolaan sampah di hilir akan sulit mencapai hasil optimal.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.