SRIPOKU.COM - Nasib perwira menengah di lingkungan Polda Sumatera Utara resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah video yang memperlihatkan dirinya diduga mengisap vape mengandung narkoba dan melakukan tindakan asusila viral di media sosial.
Keputusan tersebut menjadi babak baru dalam polemik yang sempat menghebohkan jagat maya dan memicu berbagai reaksi masyarakat terhadap citra aparat penegak hukum.
Perwira Polisi Resmi Dipecat
Polda Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan alias DK.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang Kode Etik Profesi Kepolisian yang digelar di Propam Polda Sumut, Rabu (6/5/2026).
Meski demikian, usai putusan dibacakan, DK langsung mengambil langkah hukum internal dengan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Ferry, jadwal sidang banding hingga kini masih menunggu koordinasi lanjutan dengan pihak Propam.
Video Viral Jadi Sorotan Utama
Kasus ini mencuat setelah video yang diduga memperlihatkan DK mengisap vape mengandung narkoba beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, DK juga terlihat bersama seorang wanita dalam situasi yang dinilai tidak pantas dilakukan di ruang publik.
Potongan video lainnya memperlihatkan dirinya tampak sempoyongan dan menggigil sebelum akhirnya dibopong oleh rekannya.
Viralnya video itu memicu gelombang perhatian publik dan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam sidang etik kepolisian.
Ferry menjelaskan, meski DK mengklaim sedang melakukan penyamaran dan hasil tes urinenya dinyatakan negatif, perilaku yang terekam dalam video tetap dianggap tidak layak sebagai anggota Polri.
“Memang dia itu menyamar, tes urinenya juga negatif, tetapi tindakan asusilanya tetap tidak patut,” ujar Ferry.
Kasus Lama Ikut Jadi Pertimbangan
Tak hanya video viral, keputusan pemecatan juga dipengaruhi rekam jejak kasus lain yang menyeret nama DK.
Polda Sumut menyebut DK juga pernah terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Kota Tanjung Balai pada 2025.
Dalam kasus tersebut, korban dituduh memiliki sabu seberat 10 gram.
“Termasuk karena kasus yang satunya, yang penganiayaan di Tanjung Balai,” katanya.
Gabungan berbagai persoalan itulah yang akhirnya memperberat putusan etik terhadap DK hingga berujung pada pemecatan.
Video Viral Picu Gelombang Reaksi
Sejak pertama kali beredar, video tersebut langsung menjadi perbincangan luas di media sosial.
Publik menyoroti sikap dan perilaku seorang aparat kepolisian yang dianggap mencoreng institusi penegak hukum.
Dalam video yang tersebar, DK terlihat memeluk seorang wanita sambil diduga menghisap vape yang disebut mengandung narkoba.
Rekaman lain memperlihatkan dirinya dalam kondisi tidak stabil hingga harus dipapah rekannya.
Viralnya video itu kemudian mendorong proses pemeriksaan etik internal hingga akhirnya menghasilkan keputusan PTDH dari Polda Sumatera Utara.
Kini, meski DK telah mengajukan banding, kasus tersebut masih terus menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang sorotan terhadap perilaku aparat di ruang publik.
***
(TribunTrends/Kompas)