Kekurangan Kepala Sekolah Definitif, Komisi IV DPRD TTS Dorong Untuk Jangan Ada Kekosongan
Apolonia Matilde May 07, 2026 08:29 AM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok


POS-KUPANG.COM, SOE - Kekurangan kepala sekolah definitif terjadi hampir di seluruh wilayah NTT, termasuk di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Komisi IV DPRD TTS tekankan jangan ada kekosongan dan dorong pemerintah berproses untuk seleksi pengawas. 

Ketua Komisi IV DPRD TTS, Relygius Usfunan menyampaikan bahwa berdasarkan Permendigdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang perekrutan kepala sekolah, beberapa kepala sekolah di TTS terkendala pada pemenuhan persyaratan tersebut. 

"Terhadap kekosongan kepala sekolah, kalau kita mau ikut dalam Permendigdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait dengan perekrutan kepala sekolah, maka disitu ada begitu banyak syarat. Nah sekarang kendala kita di TTS adalah para senior yang dia harus golongan ya minimal D4 atau S1 dari perguruan tinggi terakreditasi dan dia harus golongan III/c, ini senior rata-rata sudah dua periode," jelasnya. 

Ia mengungkapkan berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Dikbud, saat ini ada kurang lebih 2.000 lebih P3K dengan golongan tersebut, nah kalau P3K yang boleh menjadi kepala sekolah harus minimal pengalaman kerjanya delapan tahun.

"Jadi makanya ini sementara masih dikomunikasikan tapi kami Komisi IV kita dorong untuk  jangan ada kekosongan, sambil menunggu regulasi terbaru untuk berproses secara baik, tapi mungkin Plt yang disiapkan juga PLT yang benar-benar kinerjanya sebagai guru itu baik, sehingga Plt melaksanakan tugas juga secara baik dan bertanggung jawab," tegas Relygius pada Rabu (6/5/2026). 

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada yang kosong, apalagi vakum itu berbahaya. Pasalnya menurut Relygius akan berdampak pada dana bos, proses pembelajaran di sekolah. 

"Jadi kita dorong untuk penempatan Plt yang berkompetensi dalam bidang tugas, jadi untuk berproses selanjutnya semua syarat-syarat yang diisiratkan dalam Permendikdasmen 7 Tahun 2025, sambil bangun koordinasi, konsultasi ke pemerintah, ke provinsi atau ke dirjen GTK supaya bisa dapat penjelasan yang lebih baik," saran Relygius. 

Selain mendorong agar tidak ada kekosongan kepala sekolah, Kades PKB Kabupaten TTS ini juga mendorong agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera melakukan seleksi pengawas. 

"Komisi IV juga dari dalam rapat dorong Pak Kadis untuk segera berproses untuk perseleksi pengawas, walaupun ada perubahan regulasi, tetapi pengawas ini menjadi kebutuhan mendesak di TTS yang harus segera dilakukan untuk nanti bisa membantu untuk peningkatan mutu pendidikan," tegasnya. 

Ia menegaskan bahwa untuk saat ini kondisi ketidakadanya pengawas, nanti siapa yang mau mengawas, kita mau pake tadi yang sidik jari, kita mau pake yang scan wajah, betul tapi apakah dengan itu menjamin bahwa dia benar-benar dia ada di kelas," jelas Relygius. 

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Sebanyak 294 sekolah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tidak memiliki kepala sekolah definitif dan hanya dipimpin oleh pelaksana tugas kepala sekolah. 

Dari jumlah tersebut sebanyak 148 Sekolah Dasar, 103 SMP dan 43 Sekolah yang saat ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah. (any) 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.